Penegakan Hukum: Antara Kompleksitas Teknis dan Dimensi Lingkungan

JURNAL KAMPUS317 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Penegakan Hukum: Antara Kompleksitas Teknis dan Dimensi Lingkungan

Penegakan hukum pidana dalam perkara korupsi sektor sumber daya alam menghadapi tantangan pembuktian yang secara teknis lebih kompleks dibandingkan perkara korupsi pada umumnya. Penghitungan kerugian negara dalam perkara perizinan tambang atau kehutanan memerlukan keahlian geologis, kehutanan, dan akuntansi yang harus diintegrasikan secara koheren dalam satu konstruksi pembuktian. Nilai rente ekonomi yang seharusnya diterima negara dari eksploitasi sumber daya alam yang berizin secara tidak sah memerlukan metodologi valuasi yang tidak selalu terdapat standarnya dan sering diperdebatkan oleh ahli dari pihak yang berseberangan.

Keterkaitan antara kerugian negara secara finansial dan kerusakan lingkungan sebagai konsekuensi dari korupsi perizinan menambahkan dimensi yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam konstruksi hukum perkara korupsi sumber daya alam. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan pertanggungjawaban mutlak atas kerusakan lingkungan,  namun penggabungan antara pertanggungjawaban pidana korupsi dan pertanggungjawaban perdata atas kerusakan lingkungan dalam satu kerangka penegakan hukum yang terpadu masih merupakan tantangan yang belum terpecahkan dalam praktik peradilan Indonesia. Kerusakan ekosistem yang dihasilkan dari izin tambang yang diperoleh melalui korupsi merupakan bagian dari kerugian publik yang sesungguhnya, namun tidak selalu terefleksikan secara memadai dalam tuntutan dan putusan yang berfokus pada kerugian keuangan negara.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed