
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
AKTIVIS 1998
Pergeseran Paradigma dalam Teori Korupsi, Dari Moralitas ke Struktur
Pemahaman ilmiah tentang korupsi mengalami pergeseran epistemologis yang mendasar sepanjang abad kedua puluh, dari pendekatan moralistik yang menempatkan korupsi sebagai cerminan watak buruk individu menuju pendekatan struktural dan kelembagaan yang menganalisis korupsi sebagai produk dari konfigurasi insentif, distribusi kekuasaan, dan desain institusional yang disfungsional. Pendekatan moralistik, meskipun tidak sepenuhnya keliru dalam menangkap dimensi etis dari persoalan korupsi, memiliki kelemahan analitik yang serius: pendekatan ini tidak mampu menjelaskan mengapa korupsi bersifat sistemik dan persisten di berbagai konteks yang berbeda, serta mengapa reformasi yang bertumpu pada penegakan moral tidak menghasilkan perubahan struktural yang berkelanjutan.
Robert Klitgaard merumuskan korupsi dalam persamaan yang telah menjadi rujukan klasik dalam literatur kelembagaan: korupsi sama dengan monopoli ditambah keleluasaan dikurangi akuntabilitas.[2] Persamaan ini bukan sekadar formula sederhana, melainkan mengandung implikasi teoritis yang mendalam: korupsi tidak tumbuh dari kelemahan karakter, melainkan dari struktur kesempatan yang dibentuk oleh arsitektur kelembagaan. Pergeseran paradigmatik ini membuka jalan bagi tiga arus teoritik yang masing-masing menawarkan lensa analitik yang berbeda namun saling melengkapi, yaitu teori keagenan, teori rent seeking, dan konsep state capture. Ketiga arus ini tidak berdiri dalam isolasi, melainkan berdialog satu sama lain dalam membentuk pemahaman kontemporer tentang korupsi sebagai fenomena yang berdimensi ekonomi, politik, dan hukum sekaligus.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
