
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
State Capture dan Regulatory Capture: Dua Wajah Korupsi Sistemik
Konsep state capture diperkenalkan secara sistematis oleh Hellman, Jones, dan Kaufmann untuk menggambarkan kondisi di mana aktor-aktor privat secara aktif mempengaruhi pembentukan aturan dasar permainan, termasuk undang-undang, kebijakan, dan keputusan pengadilan, untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan mereka sendiri. Berbeda dari korupsi administratif yang membelokkan implementasi aturan yang sudah ada, state capture beroperasi di hulu: aturan itu sendiri yang dibentuk atau diubah sesuai dengan kepentingan aktor yang berkuasa secara ekonomi. Dalam kondisi ini, negara tidak lagi berfungsi sebagai wasit yang netral atas persaingan kepentingan dalam masyarakat, melainkan sebagai instrumen yang dikendalikan oleh kepentingan tertentu untuk menghasilkan keuntungan bagi pengendaliannya.
Konsep regulatory capture yang dikemukakan oleh George Stigler mengidentifikasi mekanisme yang lebih spesifik: lembaga regulasi yang dibentuk dengan mandat melindungi kepentingan publik pada akhirnya justru beroperasi demi kepentingan industri yang seharusnya diaturnya. Dalam konteks Indonesia, regulatory capture bermanifestasi dalam berbagai bentuk: perumusan regulasi sektoral yang mengakomodasi kepentingan pelaku usaha dominan daripada kepentingan konsumen dan masyarakat luas, penetapan tarif dan standar yang menguntungkan oligopoli yang telah mapan, serta pemberian izin dan konsesi yang tidak melewati proses kompetitif yang sesungguhnya transparan. Hubungan antara pembiayaan politik dan regulatory capture bersifat saling mengokohkan: donatur besar memiliki akses yang tidak proporsional terhadap pengambil kebijakan, dan akses itu digunakan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan melayani kepentingan mereka.
Dampak state capture dan regulatory capture terhadap kebijakan publik dan integritas demokrasi melampaui kerugian finansial yang dapat dihitung dalam angka. Yang paling merusak adalah distorsi terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum dan kebijakan: ketika aturan permainan dibentuk untuk melayani kepentingan tertentu, aktor-aktor lain yang tidak memiliki akses serupa akan selalu berada dalam posisi yang dirugikan secara struktural, bukan karena kurang kompeten atau kurang inovatif, melainkan semata karena tidak memiliki kekuatan finansial untuk membeli pengaruh atas aturan yang mengatur persaingan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
