State Capture: Ketika Kekuasaan Negara Berpindah Tangan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

State Capture: Ketika Kekuasaan Negara Berpindah Tangan

Konsep state capture yang dikembangkan secara sistematis oleh Hellman, Jones, dan Kaufmann dalam konteks transisi pasca-komunis Eropa Timur menandai lompatan kualitatif dalam analisis korupsi dari level administratif menuju level pembentukan aturan itu sendiri.  Apabila korupsi administratif merujuk pada penyalahgunaan aturan yang ada oleh pejabat dalam pelaksanaan tugasnya, maka state capture merujuk pada upaya aktor eksternal untuk membentuk dan memanipulasi proses pembuatan aturan demi kepentingan mereka sendiri. Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan derajat, melainkan perbedaan yang bersifat kategoris dan memiliki implikasi yang sangat berbeda bagi desain kebijakan antikorupsi.

Hellman dan Kaufmann mengidentifikasi bahwa state capture secara khas melibatkan pembayaran gelap oleh perusahaan kepada pejabat negara, anggota parlemen, atau partai politik untuk mempengaruhi pembentukan undang-undang, keputusan presiden, atau putusan pengadilan.  Dimensi yang membedakan state capture dari suap biasa adalah bahwa target influensi bukan keputusan individual dalam satu kasus konkret, melainkan desain aturan yang bersifat umum dan akan berlaku untuk jangka panjang, sehingga menguntungkan pihak yang berhasil mempengaruhi pembentukan aturan tersebut secara berkelanjutan.

Olson menjelaskan logika kolektif yang mendasari state capture dengan menunjukkan bahwa kelompok kepentingan yang terkonsentrasi memiliki keunggulan struktural dalam mengorganisir diri dan mengumpulkan sumber daya untuk mempengaruhi proses politik dibandingkan dengan masyarakat luas yang kepentingannya bersifat difus.  Dalam terminologi ekonomi, biaya transaksi untuk mengorganisir kelompok kecil yang memperoleh manfaat besar dari kebijakan tertentu jauh lebih rendah dibandingkan biaya yang harus ditanggung oleh publik yang luas untuk mengorganisir resistensi terhadap kebijakan tersebut, meskipun total kerugian publik jauh melebihi total keuntungan kelompok sempit.

Dampak state capture terhadap demokrasi dan supremasi hukum bersifat sistemik dan kumulatif. Zingales mengargumentasikan bahwa ketika kelompok ekonomi yang kuat berhasil mengendalikan proses regulasi, prinsip kesetaraan di hadapan hukum mengalami distorsi fundamental: hukum tidak lagi berlaku secara universal, melainkan terbentuk oleh dan untuk kepentingan kelompok yang memiliki akses ke proses pembuatannya.  Winters memperdalam analisis ini melalui konsep oligarki, menunjukkan bahwa kelas pemilik kekayaan yang sangat terkonsentrasi secara historis selalu mengembangkan strategi untuk melindungi kekayaannya dari redistribusi melalui penguasaan atas instrumen hukum dan politik. Dalam konteks ini, state capture dan oligarki saling memperkuat: oligarki menyediakan sumber daya finansial untuk proses penangkapan negara, sementara state capture yang berhasil memproduksi regulasi yang melindungi dan memperluas kekuatan oligarki.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

 

 

 

News Feed