
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Struktur Kekuasaan, Budaya Hukum, dan Erosi Meritokrasi
Hubungan antara struktur kekuasaan dan budaya hukum dalam konteks patronase dan oligarki bersifat dialektis: struktur kekuasaan yang didominasi oleh logika patronase menghasilkan budaya hukum yang memandang hukum sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan, sementara budaya hukum yang permisif tersebut pada gilirannya mereproduksi dan mengkonsolidasi struktur kekuasaan patronase. Dalam kerangka Lawrence Friedman yang dibahas pada subbab terdahulu, kultur hukum yang terbentuk dalam ekosistem patronase bersifat instrumental dan relasional daripada universalis dan prosedural: hukum dipandang bukan sebagai seperangkat norma yang berlaku sama bagi semua orang, melainkan sebagai sumber daya yang distribusinya ditentukan oleh posisi seseorang dalam jaringan relasi kekuasaan.
Patronase secara sistematis memperlemah prinsip meritokrasi melalui mekanisme yang beroperasi pada dua tataran secara bersamaan. Pada tataran rekrutmen dan promosi, logika patronase menggantikan kriteria kompetensi dan integritas dengan kriteria loyalitas dan afiliasi jaringan. Akibatnya, posisi strategis dalam birokrasi dan lembaga publik diisi oleh individu yang dipilih atas dasar kapasitas mereka untuk berkontribusi pada jaringan patronase, bukan atas dasar kapasitas mereka untuk menjalankan fungsi publik secara efektif dan berintegritas. Pada tataran incentive, individu yang memilih jalur integritas dalam sistem yang didominasi patronase menghadapi ketidakuntungan komparatif: promosi lebih lambat, akses terhadap sumber daya lebih terbatas, dan perlindungan kelembagaan lebih lemah dibandingkan dengan mereka yang terintegrasi dalam jaringan patronase. Dalam kondisi ini, integritas bukan hanya tidak dihargai tetapi secara aktif dihukum melalui mekanisme eksklusi dari jaringan yang mengendalikan distribusi keuntungan dalam sistem.
Dampak patronase terhadap akuntabilitas demokratis beroperasi melalui distorsi hubungan antara warga dan representannya. Dalam model demokrasi yang ideal, representan bertanggung jawab kepada konstituen yang memilihnya dan bertindak berdasarkan kepentingan konstituen tersebut. Dalam sistem patronase, rantai akuntabilitas ini terputus dan tergantikan: representan bertanggung jawab kepada patron yang membiayai kampanyenya dan kepada jaringan klien yang loyalitasnya dipertahankan melalui distribusi manfaat selektif, bukan kepada warga secara keseluruhan. Akuntabilitas vertikal kepada warga menjadi ritual prosedural yang dilaksanakan melalui pemilihan umum, namun substansinya tergerus oleh akuntabilitas horizontal kepada jaringan patronase yang jauh lebih langsung dan consequential bagi keberlangsungan karier politik.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
