Sumber Daya Alam sebagai Magnet Kekuasaan dan Medan Korupsi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Sumber Daya Alam sebagai Magnet Kekuasaan dan Medan Korupsi

Tidak ada sektor dalam tata kelola pemerintahan yang secara bersamaan mengandung nilai ekonomi yang demikian besar, kompleksitas kewenangan yang demikian berlapis, dan risiko korupsi yang demikian tinggi sebagaimana sektor sumber daya alam. Kombinasi tiga faktor ini bukan kebetulan, melainkan mencerminkan logika yang telah diidentifikasi secara konsisten dalam literatur ekonomi politik: di mana terdapat rente alam yang besar, terdapat pula insentif yang kuat bagi mereka yang memiliki kewenangan untuk mengontrol akses terhadap rente itu untuk menggunakannya demi keuntungan pribadi. Paul Collier menyebut kondisi ini sebagai paradoks sumber daya: negara yang paling kaya secara alamiah sering kali justru yang paling miskin dalam hal tata kelola dan kesejahteraan rakyatnya.

Keterkaitan antara otonomi daerah dan kewenangan perizinan menambahkan dimensi kompleksitas tersendiri dalam peta kerentanan korupsi sektor sumber daya alam Indonesia. Desentralisasi yang dirancang untuk mendekatkan pemerintahan kepada rakyat dalam praktiknya juga telah mendekatkan kewenangan perizinan kepada kepentingan lokal yang tidak selalu berorientasi pada kepentingan publik yang lebih luas. Ketika kewenangan untuk menerbitkan izin tambang, izin perkebunan, dan izin kehutanan berada di tangan kepala daerah, potensi untuk menjadikan kewenangan itu sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan kepada pelaku usaha yang bersedia memberikan imbalan finansial atau politik menjadi ancaman yang nyata dan berulang terjadi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed