Supremasi Hukum versus Supremasi Penguasa

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Supremasi Hukum versus Supremasi Penguasa

Ketegangan antara rule of law dan rule by law membawa persoalan negara hukum Indonesia kepada pertanyaan yang lebih mendasar, siapa yang sesungguhnya memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi memberikan jawaban normatif bahwa hukum harus berdiri di atas kekuasaan. Namun, jawaban tersebut tidak selalu memperoleh pembuktian yang sama dalam praktik pemerintahan. Pada saat kepentingan politik mempunyai kemampuan untuk menentukan pembentukan, penafsiran, dan penegakan hukum, supremasi hukum dapat bergeser menjadi supremasi penguasa tanpa harus mengubah bentuk negara ataupun mencabut pernyataan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Supremasi hukum mengandung makna bahwa tidak terdapat kekuasaan yang dapat bertindak di luar batas hukum. Presiden, parlemen, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan seluruh pejabat publik memperoleh kewenangan dari norma yang mengaturnya. Karena kewenangan tersebut berasal dari hukum, penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang memberikan legitimasi kepadanya. Kekuasaan negara juga tidak bersifat asli dan tidak melekat secara pribadi pada pejabat yang menjalankannya. Jabatan hanyalah ruang pengabdian yang bersifat sementara, sedangkan kewenangan di dalamnya merupakan amanat yang harus digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.

Dalam negara konstitusional, hukum tertinggi bukanlah kehendak lembaga negara, melainkan konstitusi yang menjadi dasar pembentukan dan pembatasan seluruh lembaga tersebut. Konstitusionalisme tidak sekadar menghendaki adanya konstitusi dalam bentuk dokumen tertulis, tetapi menuntut pembatasan kekuasaan dan pengaturan hubungan antara negara dengan warga negara.[1] Setiap organ negara hanya dapat menjalankan kewenangan yang diberikan kepadanya dan tidak diperkenankan memperluas kekuasaan berdasarkan penafsiran sepihak. Apabila kewenangan dapat ditambah sendiri oleh lembaga yang menjalankannya, konstitusi kehilangan fungsi pembatas dan berubah menjadi sekadar dokumen yang dapat dibaca menurut selera penguasa.

Supremasi hukum karena itu harus dimulai dari supremasi konstitusi. Seluruh peraturan perundang-undangan, tindakan pemerintahan, kebijakan publik, dan keputusan lembaga negara harus bersumber serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan tersebut bersifat hierarkis: norma yang lebih rendah memperoleh keabsahan dari norma yang lebih tinggi dan tidak boleh mengingkarinya. Akan tetapi, supremasi konstitusi tidak akan mempunyai arti apabila konstitusi hanya dijadikan sumber legitimasi, sementara batasan-batasan yang ditetapkannya diabaikan. Penguasa tidak boleh mengambil kewenangan dari konstitusi, tetapi menolak pertanggungjawaban yang juga diperintahkan oleh konstitusi.

Persoalan muncul ketika konstitusi diperlakukan secara selektif. Ketentuan yang memberikan kewenangan dibaca secara luas, sedangkan ketentuan yang membatasi kekuasaan ditafsirkan secara sempit. Pasal yang mengatur hak pemerintah dikutip berulang-ulang, tetapi pasal yang melindungi hak warga negara ditempatkan sebagai pertimbangan tambahan. Kewajiban rakyat dituntut untuk dilaksanakan secara penuh, sedangkan kewajiban negara diterjemahkan sebagai tujuan yang dapat ditunda. Cara membaca seperti ini tidak menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi, melainkan menjadikannya sebagai gudang norma tempat penguasa memilih ketentuan yang paling menguntungkan kepentingannya.

Supremasi penguasa tidak selalu hadir dalam bentuk penolakan terbuka terhadap konstitusi. Ia dapat tumbuh melalui monopoli penafsiran atas konstitusi dan undang-undang. Penguasa tetap mengakui hukum, tetapi berusaha menentukan sendiri arti hukum tersebut, batas kewenangannya, dan ukuran keabsahan tindakannya. Setiap kritik terhadap kebijakan dianggap sebagai kesalahan memahami hukum, sedangkan penafsiran resmi pemerintah diperlakukan seolah-olah tidak dapat diperdebatkan. Pada titik ini, hukum tidak dihapuskan, tetapi maknanya dikendalikan agar selalu bergerak mengikuti kebutuhan kekuasaan.

Keadaan tersebut menjadi berbahaya ketika kekuasaan politik menguasai proses pembentukan hukum. Politik hukum pada dasarnya merupakan kebijakan resmi negara mengenai hukum yang akan diberlakukan untuk mencapai tujuan tertentu.[2] Namun, politik hukum tidak selalu bergerak dalam ruang yang sepenuhnya diarahkan pada kepentingan nasional. Ia dapat dipengaruhi oleh konfigurasi politik, kekuatan ekonomi, kepentingan partai, kebutuhan mempertahankan pemerintahan, serta kompromi antarelite. Ketika hubungan kekuasaan terlalu timpang, hukum yang dilahirkan berpotensi menjadi pantulan kehendak kelompok dominan. Penguasa tidak perlu lagi melanggar hukum karena kepentingannya telah lebih dahulu diubah menjadi hukum.

Pembentukan hukum merupakan wilayah tempat supremasi hukum/nomokrasi dan supremasi penguasa/otokrasi saling berhadapan. Dalam supremasi hukum, lembaga pembentuk undang-undang terikat secara hierarkis pada konstitusi, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, keterbukaan, rasionalitas, serta partisipasi masyarakat. Kewenangan legislasi (legislative power) tidak dapat dipahami sebagai hak tanpa batas untuk menuangkan setiap kesepakatan politik ke dalam bentuk undang-undang. Saldi Isra menunjukkan adanya pergeseran fungsi legislasi dalam sistem presidensial Indonesia serta menguatnya peran lembaga perwakilan dalam proses pembentukan undang-undang.[3] Penguatan tersebut seharusnya memperbesar kemampuan parlemen menjalankan fungsi pengawasan (control function/legislative oversight) terhadap pemerintah dan memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan malah memperluas ruang transaksi politik (political horse-trading) antara cabang eksekutif dan legislatif.

Apabila proses legislasi hanya menjadi episentrum bertemunya kepentingan pemerintah dengan kepentingan partai-partai politik, rakyat kehilangan kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan sumber legitimasi. Undang-undang dapat tetap disetujui melalui mekanisme pemungutan suara yang sah secara prosedural, tetapi kehendak yang diwakilinya belum tentu merepresentasikan kehendak umum (volonte generale/general will) masyarakat. Pembahasan dapat berlangsung kilat (fast-track legislation) ketika elite telah mencapai konsensus pragmatis, sementara aspirasi publik diperlakukan sebagai hambatan bising yang memperlambat proses. Dalam kondisi tersebut, parlemen tidak lagi berdiri sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), melainkan tereduksi menjadi mitra yang menyediakan stempel legalitas (rubber stamp) bagi agenda kekuasaan. Supremasi penguasa pun tidak dijalankan secara sepihak oleh satu cabang pemerintahan, tetapi diproduksi melalui kartelisasi politik dan kerja sama antarlembaga yang seharusnya saling membatasi.

Kerja sama antara lembaga negara memang diperlukan untuk menjalankan roda. Namun, sinergi fungsional sangat berbeda dengan persekongkolan kekuasaan (collusion of power). Kerja sama bergerak untuk mencapai tujuan bernegara dengan tetap mempertahankan mekanisme pengawasan, sedangkan persekongkolan bekerja untuk mengamankan status quo dan kepentingan bersama para pemegang jabatan. Dalam persekongkolan oligarkis tersebut, perbedaan kewenangan institusional tidak digunakan untuk saling mengoreksi (mutual check), tetapi dikapling agar setiap lembaga memperoleh ruang hegemoninya sendiri. Pengawasan berubah menjadi negosiasi, dan pertanggungjawaban (public accountability) terdistorsi menjadi pertukaran proteksi politik (mutual impunity).

Pergeseran tersebut meruntuhkan esensi prinsip checks and balances. Karena, pembagian kekuasaan tidak dirancang agar lembaga negara dapat membangun wilayah kekuasaan absolut yang kebal dari pengawasan. Doktrin trias politica diadopsi justru untuk mencegah penumpukan kekuasaan sekaligus membuka ruang koreksi manakala suatu lembaga bertindak melampaui kewenangannya (abuse of power/ultra vires). Perubahan UUD 1945 telah membawa reformasi mendasar terhadap kedudukan dan hubungan lembaga-lembaga negara, termasuk pembentukan organ konstitusional baru (state auxiliary organs) serta penguatan mekanisme saling mengawasi.[4] Akan tetapi, desain konstitusional hanya menyediakan kerangka atau instrumen dasar. Efektivitasnya bergantung secara mutlak pada kesediaan para penyelenggara negara untuk menggunakan kewenangan atributifnya berdasarkan konstitusi, bukan menurunkannya menjadi sekadar kompromi kepentingan jangka pendek.

Ketika mekanisme pengawasan institusional lumpuh, kekuasaan dapat menggurita tanpa harus tampak terpusat dalam satu figur diktator. Presiden tidak perlu menguasai seluruh lembaga secara monolitik apabila kebijakan pemerintah selalu dibentengi oleh dukungan politik mayoritas di parlemen (majority rule yang membabi buta), pengawasan DPR dapat dinegosiasikan secara transaksional, dan lembaga pengujian hukum (judicial review) dapat dikooptasi. Kekuasaan tampak tersebar secara struktural (de jure), tetapi bertemu secara solid dalam satu muara kepentingan (de facto). Situasi demikiam mengkonstruksikan sentralisasi kekuasaan substantif yang bersembunyi di balik etalase desentralisasi kewenangan yang tampak demokratis.

Supremasi hukum memutlakkan hadirnya lembaga peradilan yang mampu melakukan pengujian konstitusionalitas dan legalitas terhadap tindakan serta produk kekuasaan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi memegang posisi krusial sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) untuk memastikan agar produk legislasi sejajar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Agung mempunyai yurisdiksi pengujian materiil (executive review) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyediakan ruang litigasi untuk membatalkan keputusan pejabat tata usaha negara (beschikking) yang menyimpang. Rezim pengujian hukum ini menegaskan dalil bahwa setiap produk lembaga politik tidak ada yang kebal hukum. Produk kekuasaan sah untuk dinilai, dibatalkan secara ex tunc atau ex nunc, atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (erga omnes) apabila melanggar norma dasar hierarki hukum (Stufenbau des Rechts).

Namun, sekadar keberadaan institusi pengujian belum otomatis menjadi garansi bagi tegaknya supremasi hukum. Lembaga peradilan seketika kehilangan tajinya untuk mengoreksi kekuasaan apabila independensi struktural dan kulturalnya diintervensi atau integritas para hakimnya runtuh (judicial corruption). Pengujian konstitusional yang sejatinya dikonstruksi sebagai perisai pembatas kekuasaan bisa disalahgunakan menjadi sarana legitimasi yudisial bagi keputusan politik yang inkonstitusional. Putusan pengadilan memang tetap dibalut rapat dengan argumentasi yurisprudensi dan pasal-pasal, tetapi jalur pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) terlanjur disetir oleh kepentingan ekstra-yudisial. Ketika sang penjaga konstitusi tidak mampu lagi memelihara jarak aman (imparsialitas) dari episentrum kekuasaan, supremasi konstitusi justru ditikam oleh bilah pedang institusi yang dimandatkan untuk membelanya.

Di sisi lain, independensi kekuasaan kehakiman (machts-vrijheid) tidak boleh diselewengkan sebagai tameng untuk menolak pengawasan. Hakim harus benar-benar merdeka (independent and impartial tribunal) dalam memeriksa dan memutus perkara, namun kemerdekaan tersebut tidak menganulir kewajiban pertanggungjawaban etik dan hukum (judicial accountability). Kekuasaan kehakiman yang merdeka nir-integritas niscaya terjerembab menjadi lembaga otonom yang tiranik dan korup, sedangkan pengawasan represif tanpa penghormatan terhadap kemandirian peradilan akan berujung pada intervensi penguasa (executive interference). Perspektif penegakan hukum progresif dalam pengujian undang-undang menuntut sosok hakim yang tidak hanya bertindak sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi), melainkan sebagai arsitek keadilan yang berani menafsirkan konstitusi melampaui kekakuan teks matematis.[5] Beban moral ini mensyaratkan setiap putusan (vonis) dibingkai dengan penalaran hukum (legal reasoning) yang epistemologis, rasional, transparan, dan sanggup bertahan dari uji publik konstitusional.

Supremasi hukum juga mensyaratkan determinasi perihal presisi tapal batas kewenangan absolut dan relatif setiap ornamen negara. Sengketa yurisdiksi niscaya meletup tatkala dua lembaga atau lebih menafsirkan spektrum kewenangan konstitusionalnya secara ekspansif dan tumpang tindih. Mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dilembagakan guna memastikan bahwa setiap organ negara (state organs) tidak menginvasi domain organ lainnya.[6] Absennya mekanisme yudisial ini akan memicu hukum rimba ketatanegaraan, institusi yang disokong agregat politik raksasa akan secara sepihak mencaplok kewenangan lembaga yang lebih marjinal. Alhasil, konstitusi lumpuh dalam fungsinya mendistribusikan kekuasaan, lantaran demarkasi wewenang pada realitasnya justru ditentukan oleh rasio kekuatan otot politik (machiavellian politics), bukan oleh supremasi teks konstitusi.

Harus diwaspadai, supremasi penguasa kerap kali merayap diam-diam melalui infiltrasi kewenangan yang dijustifikasi sedikit demi sedikit. Pada fase inisial, perluasan manuver tersebut dirasionalisasi sebagai urgensi akselerasi birokrasi, antisipasi keadaan bahaya (staatsnoodrecht/state of emergency), pemeliharaan stabilitas nasional, atau kebutuhan krusial mengisi kekosongan hukum (recht vacuüm). Kendati demikian, wewenang ekstraordinari (discretionary powers) yang semula dihibahkan semata untuk merespons situasi kegentingan yang memaksa, memiliki tendensi adiktif untuk dipermanenkan meski kondisi kedaruratan telah usai. Keadaan eksepsional (state of exception) dimanipulasi menjadi kelaziman baru, intervensi temporer membatu menjadi patron tata kelola pemerintahan, dan ruang diskresi meraksasa menjadi teritori kebal hukum yang mustahil dikontrol. Bilamana tidak direm oleh instrumen peradilan, doktrin kedaruratan ini sukses menjadi karpet merah bagi kebangkitan rezim despotik yang mendeklarasikan dirinya bebas dari jerat hukum tata negara normal.

Dalil efektivitas dan efisiensi kepemerintahan (doelmatigheid) pun acap kali dibenturkan secara diametral dengan pilar pembatasan hukum (rechtmatigheid). Prosedur pengawasan dituding sebagai birokrasi yang membelenggu kelincahan eksekusi, pelibatan partisipasi publik dicibir sebagai beban yang menyita waktu, sedangkan nalar kritis warga distigmatisasi sebagai ancaman subversif terhadap harmoni stabilitas. Paradigma cacat logika ini mendegradasi eksistensi hukum sekadar sebagai residu administratif yang halal diberangus demi memuluskan syahwat penguasa untuk mengeksekusi kehendaknya tanpa perlawanan. Padahal, limitasi kewenangan dan pengawasan yang berlapis sejatinya bukanlah parasit yang menghambat laju tata kelola pemerintahan. Keduanya adalah conditio sine qua non demi menjamin agar dalih efisiensi tidak bertransformasi menjadi tirani tirani kesewenang-wenangan (dictatorship). Rezim yang bertindak bak kilat tanpa terikat akuntabilitas publik boleh jadi sanggup merakit kebijakan secara instan, namun di saat bersamaan ia tengah memproduksi kerusakan struktural yang ganti ruginya butuh waktu berdekade-dekade untuk direparasi.

Supremasi hukum sesungguhnya tidak sedikit pun mengharamkan hadirnya konfigurasi pemerintahan yang solid dan kuat. Eksistensi negara mutlak bergantung pada sayap eksekutif yang kapabel menginjeksi daya ikat undang-undang, menyalurkan pelayanan esensial, memproteksi segenap tumpah darah, dan mengambil keputusan taktis-strategis dalam mengurai benang kusut problematika publik. Hanya saja, kekuatan dan ketangguhan sebuah pemerintahan mesti diverifikasi dari seberapa patuh ia beroperasi di bawah garis demarkasi hukum (constitutional government), bukan diukur dari kelihaiannya memberangus batas-batas tersebut. Pemerintahan yang kuat bukanlah entitas absolut yang mustahil digugat ke peradilan administratif (immune to judicial review), melainkan rezim yang tetap trengginas menahkodai negara kendati wajib mempertanggungjawabkan akuntabilitas, transparansi rasionalitas, dan legalitas dari seluruh rangkaian manuver kebijakannya ke hadapan rakyat.

Sebaliknya, penganut supremasi kekuasaan menganggap tuntutan akuntabilitas sebagai virus yang menggerogoti wibawa kekuasaan. Tuntutan transparansi dicap sebagai manuver delegitimasi, kontrol legislatif ditafsirkan sebagai sabotase politik, dan dialektika kritis di ruang publik (public sphere) dijerat dengan pasal-pasal karet beraroma makar atau ujaran kebencian (haatzaai artikelen). Lebih jauh, rezim penguasa akan secara sistematis membaurkan definisi antara “kepentingan pemerintah (rezim)” dengan “kepentingan negara”. Barang siapa yang bernyali menentang kehendak rezim penguasa akan secara brutal diposisikan sebagai musuh negara (enemy of the state), sementara kepatuhan buta terhadap sang patron dikultuskan sebagai patriotisme paripurna. Sinkretisme yang menyesatkan ini sangat destruktif sebab negara merupakan entitas abadi dengan staatsidee yang permanen, sementara pemerintah atau penguasa tak lebih dari sekadar mandataris yang kekuasaannya dibatasi oleh periodisasi waktu secara ketat.

Diferensiasi tegas antara entitas Negara dan sosok Penguasa merupakan prasyarat krusial untuk mencegah institusi hukum agar tidak diperkosa untuk mengabdi sebagai centeng bagi rezim yang tengah bertahta. Kepentingan luhur negara mesti difokuskan murni pada pencapaian cita-cita konstitusionalitas yang esoterik semisal proteksi komprehensif terhadap HAM, kesejahteraan sosial, kecerdasan literasi bangsa, keadilan sosial inklusif, dan ketertiban yang berakar pada kemerdekaan substansial. Berbanding terbalik dengan hal itu, ambisi penguasa lazimnya berkutat pada motif-motif purba semacam prolongasi masa jabatan (stay in power), mengamankan konsolidasi koalisi, ekspansi pengaruh politik hegemoni, atau menyelamatkan gerbong kelompok oligarki penopangnya. Arah politik hukum yang dinaungi konstitusi idealnya berfungsi sebagai benteng untuk menggagalkan upaya penyelundupan kepentingan sesaat dari pemerintah, agar tidak menyamar bertopeng kepentingan abadi milik negara.[7] Manakala tembok pemisah ini berhasil dirubuhkan, maka seluruh instrumen hukum niscaya dikerahkan sebagai mesin opresi untuk melindungi kroni pemerintah dengan bertopengkan dalih palsu menyelamatkan marwah negara.

Gejala supremasi penguasa juga kentara manakala sebuah rezim mulai mengkonstruksi pengkultusan feodalistik terhadap atribut jabatan publik. Kritisisme publik terhadap seorang pejabat serta-merta dijerat sebagai tindak pidana penghinaan terhadap keagungan institusi (contempt of institution), seolah-olah eksistensi biologis sang pejabat sudah melebur menjadi satu entitas sakral yang tak terpisahkan dari lembaga negara yang ia komandoi. Faktanya, doktrin kepatuhan pada lambang atau hierarki institusi sama sekali tidak mereduksi hak konstitusional publik untuk membedah dan menghakimi rekam jejak moral sang pejabat. Tepat karena suatu nomenklatur jabatan itu dipersenjatai kewenangan yang berdampak masif terhadap publik raya (public authority), maka figur yang mendudukinya harus rela menelan pil pahit berupa pengawasan dan sorotan publik yang jauh lebih spartan dibanding warga negara biasa. Pangkat dan jabatan konstitusional diharamkan untuk bermetamorfosis menjadi baju zirah yang menghadiahkan imunitas paripurna bagi pemegangnya dari sentilan kritik, audit investigatif, dan pertanggungjawaban hukum secara absolut.

Di bawah panji supremasi hukum yang hakiki, sumpah loyalitas para pejabat negara mutlak dan pertama-tama hanya boleh diserahkan pada keagungan konstitusi (constitutional loyalty), bukan digadaikan kepada sang makelar politik yang merekomendasikannya, partai penyokong gerbongnya, ataupun kartel cukong yang mendanai logistik kekuasaannya. Kekerabatan oligarki tidak boleh memiliki yurisdiksi untuk menganulir kewajiban hukum atau asas imparsialitas. Aparatus penegak hukum diwajibkan menyidik perkara berlandaskan basis empiris dan kecukupan alat bukti materiel, mesin birokrasi wajib mendistribusikan layanan berbasis parameter meritokrasi, sementara pranata pengawasan (ombudsman/institusi audit) wajib membedah temuan tanpa mengkalkulasi untung-rugi kompensasi politis. Tatkala ketaatan personal pada figur elite berhasil menundukkan loyalitas luhur pada konstitusi, maka institusi negara pun merosot drastis derajatnya, hanya tersisa sebagai sindikat perlindungan hukum (legal protection racket). Karakteristik objektivitas dan impersonalitas hukum pun lenyap, berganti menjadi komoditas tebang pilih yang transaksinya dinavigasi oleh parameter identitas komunal, patronase kedekatan, dan struktur hierarki sang pelanggar dalam lingkaran pusat kekuasaan.

Bertolak dari dalil tersebut, supremasi hukum sejati tidaklah cukup teruji tatkala aparat negara berunjuk gigi menghadapi warga negara jelata yang nir-kuasa. Batu uji supremasi hukum baru benar-benar valid manakala jangkauan pasal-pasal pidananya berani mencengkeram figur-figur “kebal tersentuh” mereka yang memborong akumulasi jabatan strategis, taipan berharta triliunan rupiah, elit sentral pengaruh makro, atau ring satu yang terhubung langsung pada syaraf pusat kekuasaan negara. Aksi represi hukum atas kelompok pinggiran (vulnerable groups) sama sekali bukan trofi keberanian sistem peradilan, lantaran mereka jelas defisit kapital untuk menyelenggarakan perlawanan politik apalagi pra-peradilan. Marwah sejati nyali penegakan hukum baru memancar gilang gemilang apabila pranata yudisial sanggup menyeret oknum pejabatnya sendiri ke meja hijau, membongkar skandal kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang dipelopori kelompok oligarki mayoritas, dan menjatuhkan sanksi maksimal berbekal adagium fiat justitia ruat caelum tegakkan keadilan sekalipun langit harus runtuh tanpa dihinggapi fobia bakal kehilangan sokongan modal ataupun politik. Jika mata pedang hukum sontak tumpul dan ragu tatkala menatap gerbang istana kekuasaan, maka parade ketegasannya saat menyabet punggung kaum papa tak lain sekadar panggung sandiwara kosmetik guna menutupi borok impotensi peradilan yang sesungguhnya.

Pada muara akhirnya, dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum dan supremasi penguasa selamanya terkunci dalam relasi zero-sum game, keduanya mustahil berdampingan secara harmonis membagi kapling dalam satu entitas negara. Semakin dominan kapasitas hukum dan konstitusi dalam membidik, membedah ulang, dan merantai ruang gerak para pemangku kebijakan, niscaya semakin kerdil pula celah bagi ambisi megalomania personal untuk memperbudak aparatur negara. Sebaliknya, semakin otonom seorang penguasa dalam merumuskan pasal-pasal sesuai seleranya, memonopoli narasi tafsir yurisprudensinya, serta menunjuk siapa pihak yang patut dijadikan target operasi penegakan hukum, niscaya hukum itu semakin melenceng menjauhi kodratnya sebagai norma fundamental bernegara (Grundnorm). Esensi persoalannya kini telah berevolusi melebihi pertanyaan dangkal ihwal apakah suatu manuver kekuasaan ditopang oleh dasar legal-formal (pasal) atau tidak, persoalan hakikinya bertumpu pada pertanyaan substantif mengenai apakah legitimasi normatif hukum tersebut dirakit melalui rahim keadilan, diaplikasikan murni seturut roh ratio legis, dan tetap membuka akses seluas-luasnya untuk diaudit secara konstitusional melalui judicial review.

Republik Indonesia, sampai kapan pun, memang sah-sah saja memproklamasikan dirinya di panggung global sebagai entitas negara hukum (Rechtsstaat). Namun, gelar kehormatan akademis konstitusional itu barulah menetas menjadi fakta yang bermakna berlaku secara de facto bilamana barisan pemegang otoritas sungguh-sungguh bersedia menundukkan kepalanya, bersujud di bawah supremasi hukum konstitusi tanpa meramu muslihat pengecualian. Teks Konstitusi diharamkan bila hanya dibaca sebagai buku resep guna meracik kewenangan raksasa, lantas mendadak diklaim “tidak relevan” manakala tiba gilirannya digunakan menagih klausul limitasi wewenang. Lembaran undang-undang negara tidak pantas diterbitkan sekadar untuk mencambuk warga negara agar bersikap patuh bak prajurit, namun seketika berubah wujud menjadi jeli yang lumer tatkala dihadapkan pada kewajiban mengatur rasio akuntabilitas skandal pejabat. Gedung pengadilan juga diwanti-wanti tidak cukup hanya bangga mensterilkan gedungnya dari instruksi tertulis petinggi negara, namun mutlak membekali diri dengan nyali untuk merdeka dan meruwat segala anasir suap serta kompromi pragmatis yang membusuk bak parasit di bilik-bilik internal lembaganya sendiri. Ketika keseluruhan roda perangkat hukum nasional ternyata didapati lebih sibuk banting tulang menjaga stabilitas takhta rezim ketimbang bertarung mengawal nurani keadilan sosial, maka sejatinya hukum di Republik ini tidak lagi berdiri tegak menyandang status supremasi puncaknya. Hukum telah dipecut dan dipaksa berlutut mencium lantai, sementara sang penguasa tengah asyik mengenakan mahkota tirani absolut yang semestinya tak pernah boleh ia sentuh barang seujung kuku pun.

 

[1] Jimly Asshiddiqie, op.cit., hlm. 129.

[2] Moh. Mahfud M. D, op.cit., hlm. 135.

[3] Saldi Isra. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, hlm. 19.

[4] Luthfi Widagdo Eddyono. (2010). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(3), hlm. 14.

[5] Ja’far Baehaqi. (2013). Perspektif Penegakan Hukum Progresif dalam Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 10(3), hlm. 431.

[6] Anna  Triningsih  &  Nuzul  Qur’aini  Mardiy. (2017). Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Jurnal Konstitusi, 14(4), hlm. 782.

[7] Danggur Konradus, op.cit., hlm. 201.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed