
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman: Struktur, Substansi, dan Kultur
Dalam tradisi sosiologi hukum, sedikit karya yang berhasil merumuskan kerangka analitik sekomprehensif dan seinfluensial tesis Lawrence M. Friedman tentang sistem hukum sebagai konstruksi tiga elemen yang saling bertautan. Karya monumental Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (1975), menawarkan bukan sekadar tipologi deskriptif, melainkan sebuah teori relasional yang memandang hukum sebagai sistem sosial yang hidup dan bergerak dalam dinamika kultural yang kompleks. Friedman mendefinisikan sistem hukum sebagai keseluruhan institusi, aturan, dan nilai yang mengatur produksi serta penerapan hukum dalam masyarakat.[1] Definisi ini secara implisit menolak reduksionisme normatif yang memandang hukum semata sebagai teks perundangan, dan sebaliknya mengajukan pandangan bahwa hukum hanya dapat dipahami secara utuh apabila dimensi sosialnya diakui sebagai bagian konstitutif dari eksistensi hukum itu sendiri.
Tesis inti Friedman bertumpu pada tiga elemen yang membentuk sistem hukum: struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan kultur hukum (legal culture). Ketiganya bukan lapisan yang berdiri mandiri, melainkan komponen yang bekerja secara sinergis sekaligus dapat menghasilkan tegangan internal apabila terdapat disonansi di antara satu dengan yang lain. Struktur hukum merujuk pada kerangka kelembagaan dan prosedural sistem hukum, yakni pengadilan, badan legislatif, lembaga penegak hukum, dan mekanisme formal yang mengatur cara hukum diproses.[2] Struktur adalah, dalam metafora yang digunakan Friedman, bagian mekanis dari mesin hukum: sebuah arsitektur yang menentukan siapa yang dapat bergerak di dalamnya, bagaimana keputusan dibuat, dan dengan cara apa kewenangan hukum didistribusikan dan dilaksanakan.
Substansi hukum, elemen kedua dalam triad ini, mencakup norma, aturan, prinsip, dan doktrin yang menjadi isi dari sistem hukum. Ini meliputi hukum tertulis dalam berbagai hierarki perundangan, preseden yurisprudensi, dan norma yang tumbuh dari praktik hukum yang berulang. Friedman menekankan bahwa substansi bukan entitas statis, melainkan produk dari proses sosial dan politik yang mencerminkan distribusi kekuasaan dalam masyarakat pada suatu waktu tertentu.[3] Dengan demikian, substansi hukum selalu merupakan kompromi antara berbagai kepentingan yang bersaing, dan perubahan di dalamnya mencerminkan pergeseran dalam konstelasi kekuasaan sosial yang mengendalikan proses legislasi dan adjudikasi.
Namun di antara ketiga elemen tersebut, kultur hukum menempati posisi paling strategis sekaligus paling kompleks secara analitik. Friedman mendefinisikan kultur hukum sebagai gagasan, nilai, harapan, dan sikap masyarakat terhadap hukum dan lembaga hukum. Dalam pengertian ini, kultur hukum mencakup baik internal legal culture, yakni orientasi, nilai, dan sikap kalangan profesional hukum seperti hakim, jaksa, advokat, dan akademisi hukum, maupun external legal culture, yakni persepsi dan ekspektasi masyarakat luas terhadap sistem hukum.[4] Dikotomi ini memiliki implikasi analitik yang mendalam: sistem hukum dapat memperlihatkan gap yang signifikan antara norma yang dianut oleh para operatornya dengan norma yang diyakini oleh subyek hukumnya.
Relasi dinamis antara ketiga elemen ini merupakan inti dari daya teoritik pendekatan Friedman. Struktur yang kuat secara formal tidak dengan sendirinya menghasilkan efektivitas hukum apabila tidak didukung oleh kultur hukum yang sejalan. Roger Cotterrell menilai bahwa kontribusi terbesar Friedman terletak pada pengakuannya bahwa hukum beroperasi bukan melalui kekuatan normatif semata, melainkan melalui penerimaan sosial yang dimediasi oleh nilai, persepsi, dan kebiasaan masyarakat.[5] Kultur hukum, dalam kerangka ini, bertindak sebagai mekanisme transmisi yang menghubungkan substansi hukum dengan perilaku sosial aktual: norma hukum yang tidak terinternalisasi dalam kultur tidak akan menghasilkan kepatuhan yang sukarela, dan pada akhirnya membutuhkan coercion yang mahal dan tidak berkelanjutan.
Posisi kultur hukum sebagai faktor determinan efektivitas hukum dapat dipahami melalui apa yang oleh Friedman disebut sebagai demand dan supply dalam sistem hukum. Kultur hukum menentukan seberapa besar demand yang dihasilkan masyarakat terhadap sistem hukum: apakah warga cenderung membawa sengketa mereka ke pengadilan atau menyelesaikannya di luar jalur formal, apakah mereka mempercayai lembaga hukum atau bersikap skeptis terhadapnya, dan apakah mereka memandang hukum sebagai instrumen keadilan atau sekadar alat kekuasaan.[6] David Nelken memperluas analisis ini dengan menegaskan bahwa kultur hukum bukan sekadar variabel kontekstual, melainkan merupakan faktor yang secara aktif membentuk cara sistem hukum digunakan, dimaknai, dan dilegitimasi dalam konteks sosial yang spesifik.[7]
Dalam konteks analisis korupsi, kerangka Friedman menawarkan perspektif yang melampaui pendekatan normatif konvensional yang cenderung memandang korupsi sebagai semata pelanggaran hukum yang perlu ditindak secara represif. Apabila korupsi dipahami sebagai fenomena yang berakar dalam kultur hukum, maka pertanyaan analitik yang relevan bukanlah mengapa pelaku melanggar norma, melainkan mengapa norma tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat yang memadai dalam kesadaran kolektif para aktor dalam sistem hukum. Friedman sendiri mencatat bahwa sistem hukum berfungsi sebagai cermin dari kondisi sosial yang lebih luas: apa yang terjadi dalam sistem hukum adalah pantulan dari apa yang terjadi dalam masyarakat.[8] Jika masyarakat menormalisasi pertukaran transaksional dalam hubungan dengan pejabat publik, maka kultur hukum yang terbentuk akan mencerminkan dan mereproduksi normalisasi tersebut.
Ketegangan antara struktur formal dan kultur sosial merupakan salah satu problematik paling persistent dalam studi hukum dan pemberantasan korupsi. Pembaruan struktural berupa pembentukan lembaga antikorupsi, revisi perundangan, atau reformasi prosedural acapkali gagal menghasilkan perubahan perilaku yang signifikan karena beroperasi pada level struktur dan substansi tanpa menyentuh level kultur. Marc Galanter dalam analisis klasiknya tentang ketidaksetaraan akses terhadap sistem hukum menunjukkan bahwa repeat players dalam sistem hukum, yakni aktor institusional yang berinteraksi berulang kali dengan sistem, mengembangkan kapasitas strategis untuk memanfaatkan gap antara norma formal dan praktik informal demi kepentingan mereka sendiri.[9] Dalam konteks korupsi, birokrat dan politisi yang terbiasa dengan ekosistem koruptif sesungguhnya bertindak sebagai repeat players yang memiliki pengetahuan mendalam tentang celah struktural dan substansial yang dapat dieksploitasi, sementara kultur yang mereka bentuk secara kolektif melegitimasi praktik tersebut sebagai kenormalan yang dapat diterima.
Keterbatasan pendekatan normatif dalam pemberantasan korupsi tampak jelas apabila dianalisis melalui lensa teori Friedman. Pendekatan normatif bertumpu pada asumsi bahwa hukum bekerja melalui mekanisme larangan dan sanksi: apabila suatu perbuatan dilarang dengan ancaman pidana yang berat, maka rasionalitas instrumental individu akan mendorong kepatuhan. Philip Selznick telah lebih awal mengkritik reduksionisme ini dengan menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak dapat dilepaskan dari legitimasi sosialnya: hukum yang tidak dirasakan sebagai ekspresi dari nilai-nilai yang dianut masyarakat akan selalu menghadapi resistensi, baik yang terbuka maupun yang laten.[10] Robert Kagan memperkuat argumen ini dengan menunjukkan bahwa legalisasi yang berlebihan tanpa didukung oleh kultur hukum yang memadai justru dapat menghasilkan apa yang disebutnya sebagai adversarial legalism: litigasi yang tinggi, kepatuhan formal tanpa substansi, dan erosi kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.[11]
Mekanisme pengaruh kultur hukum terhadap praktik korupsi beroperasi pada beberapa tataran secara simultan. Pada tataran kognitif, kultur hukum menentukan bagaimana tindakan koruptif dipersepsi oleh pelaku dan lingkungannya: apakah sebagai kejahatan, sebagai pelanggaran teknis, atau sebagai kewajaran sosial yang bukan hanya dapat diterima tetapi juga diharapkan. Susan Rose-Ackerman mencatat bahwa di banyak konteks, korupsi bertahan bukan karena tidak adanya hukum antikorupsi, melainkan karena terdapat norma sosial yang lebih kuat yang melegitimasi pertukaran informal sebagai bagian dari jaringan resiprositas yang diterima secara kultural.[12] Pada tataran motivasional, kultur hukum yang permisif terhadap korupsi melemahkan insentif untuk patuh terhadap norma formal dan memperkuat insentif untuk berpartisipasi dalam jejaring koruptif demi akses terhadap sumber daya dan perlindungan.
Friedman sendiri mengakui bahwa modernisasi hukum tidak dengan otomatis menghasilkan transformasi kultur hukum. Dalam esainya “Is There a Modern Legal Culture?” (1994), Friedman mengargumentasikan bahwa meskipun terdapat konvergensi tertentu dalam substansi dan struktur hukum di berbagai negara akibat globalisasi, kultur hukum tetap mempertahankan kekhususan lokalnya yang kuat.[13] Temuan ini memiliki implikasi serius bagi upaya transplantasi hukum (legal transplant) yang menjadi strategi dominan reformasi hukum di negara berkembang: mengadopsi struktur dan substansi hukum dari sistem hukum negara maju tidak akan menghasilkan efektivitas yang serupa apabila kultur hukum yang menjadi konteks operasionalnya berbeda secara fundamental.
Evaluasi kritis terhadap teori Friedman dalam konteks negara berkembang dan masyarakat majemuk mengungkap beberapa ketegangan internal yang signifikan. Pertama, konsep “kultur hukum” berpotensi mengesankan homogenitas yang tidak mencerminkan kompleksitas masyarakat majemuk yang di dalamnya berlaku berbagai sistem normatif secara bersamaan: hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan norma komunal yang sering kali berada dalam hubungan yang konfliktual atau saling memodifikasi. Gunnar Myrdal dalam studinya tentang Asia Selatan telah menunjukkan bahwa apa yang tampak sebagai “korupsi” dari perspektif hukum negara modern sering kali merupakan ekspresi dari sistem kewajiban sosial yang berakar dalam struktur komunal pra-modern, di mana distribusi sumber daya berdasarkan jaringan kekerabatan dan loyalitas primordial dianggap sebagai bentuk keadilan yang legitim.[14]
Kedua, terdapat risiko determinisme kultural dalam penerapan teori Friedman yang mereduksi korupsi menjadi ekspresi dari kultur yang patologis, sehingga mengaburkan dimensi struktural dan ekonomi-politik dari fenomena tersebut. Daniel Kaufmann dan koleganya dari World Bank menunjukkan melalui riset komparatif berskala luas bahwa korupsi berkorelasi kuat dengan ketidakseimbangan institusional dan lemahnya mekanisme akuntabilitas, bukan semata dengan variabel kultural.[15] Dengan demikian, pendekatan yang sepenuhnya bertumpu pada transformasi kultur berisiko mengabaikan urgensi reformasi struktural dan kelembagaan yang, meskipun tidak mencukupi, tetap merupakan kondisi yang diperlukan untuk pemberantasan korupsi yang efektif.
Ketiga, konsep kultur hukum Friedman perlu dibaca secara kritis dalam keterkaitannya dengan proyek rule of law yang sering kali menjadi kerangka normatif bagi program reformasi hukum internasional. Brian Tamanaha mengingatkan bahwa rule of law sebagai ideal normatif mengasumsikan adanya korespondensi antara norma formal dan praktik sosial yang, dalam banyak konteks negara berkembang, justru merupakan masalah yang hendak dipecahkan bukan kondisi yang dapat diasumsikan.[16] Dengan kata lain, program reformasi yang berpijak pada ideal rule of law tanpa mempertimbangkan dinamika kultur hukum lokal berpotensi menghasilkan apa yang oleh David Nelken disebut sebagai “legal transplant yang gagal berakar”: institusi dan norma yang secara formal diadopsi tetapi tidak berfungsi karena tidak memperoleh legitimasi kultural yang diperlukan.[17]
Boaventura de Sousa Santos dari perspektif teori hukum kritis dan pluralisme hukum menawarkan koreksi penting terhadap kerangka Friedman dengan menggarisbawahi bahwa dalam masyarakat kontemporer, khususnya di negara berkembang yang mewarisi struktur kolonial, terdapat kondisi inter-legality di mana berbagai tatanan hukum beroperasi secara simultan dalam satu ruang sosial yang sama.[18] Korupsi dalam konteks ini tidak dapat dipahami semata sebagai deviasi dari sistem hukum formal, melainkan sebagai produk dari negosiasi yang berkelanjutan antara berbagai tatanan normatif yang bersaing memperebutkan legitimasi dan kepatuhan dari aktor sosial.
Implikasi paling fundamental dari kerangka Friedman untuk memahami korupsi terletak pada pergeseran fokus analitik dari compliance yang dipaksakan menuju legitimacy yang diinternalisasi. Tom Tyler dalam riset empirisnya tentang kepatuhan hukum menunjukkan bahwa faktor terkuat yang mendorong kepatuhan sukarela bukanlah ancaman sanksi, melainkan persepsi tentang legitimasi lembaga hukum dan keadilan prosedural dalam proses hukum.[19] Temuan ini secara langsung mendukung tesis Friedman tentang sentralitas kultur hukum: apabila warga dan pejabat publik tidak memandang sistem hukum sebagai entitas yang legitim dan adil, maka kepatuhan terhadap norma antikorupsi akan senantiasa bersifat kalkulatif dan oportunistik, bukan merupakan ekspresi dari internalisasi nilai.
Dimensi transnasional dari fenomena korupsi juga menantang beberapa premis dari kerangka Friedman yang lebih berfokus pada sistem hukum nasional sebagai unit analisis. Dalam konteks globalisasi, Friedman sendiri mengakui bahwa sistem hukum nasional semakin dipengaruhi oleh norma dan standar transnasional yang difasilitasi oleh aktor internasional, baik pemerintah maupun non-pemerintah.[20] Namun transformasi kultur hukum yang merupakan prasyarat efektivitas norma antikorupsi tetap berlangsung dalam konteks nasional dan lokal yang memiliki dinamika dan resistensinya sendiri terhadap pengaruh eksternal. Ketegangan antara tekanan untuk konformitas transnasional dan persistensi kekhususan lokal kultur hukum merupakan salah satu tantangan paling signifikan dalam tata kelola antikorupsi kontemporer.
Refleksi akhir atas relevansi teori sistem hukum Friedman dalam menjelaskan akar kultural korupsi harus dimulai dari pengakuan atas keterbatasan kategoris dari setiap teori yang berupaya menangkap kompleksitas fenomena sosial dalam sebuah kerangka yang ringkas. Eugen Ehrlich, dalam tradisi sosiologi hukum yang memengaruhi Friedman, membedakan antara hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dengan norma yang tertulis dalam teks perundangan.[21] Korupsi, dalam kerangka ini, dapat dipahami sebagai ekspresi dari “hukum yang hidup” yang beroperasi di balik fasad formal sistem hukum: sebuah tatanan normatif informal yang mengatur distribusi sumber daya, akses kekuasaan, dan hubungan antara warga dengan negara melalui mekanisme pertukaran yang tidak diakui secara formal tetapi secara sosial diakui dan direproduksi.
Theori sistem hukum Friedman, dengan segala kekuatan dan keterbatasannya, tetap merupakan perangkat analitik yang produktif untuk memahami mengapa korupsi memiliki persistensi yang luar biasa bahkan dalam sistem hukum yang secara struktural telah dilengkapi dengan lembaga antikorupsi yang memadai dan substansi hukum yang komprehensif. Cotterrell, dalam penilaiannya terhadap warisan intelektual Friedman, menekankan bahwa kekuatan sesungguhnya dari konsep kultur hukum terletak pada kemampuannya untuk mempertanyakan ilusi positivisme hukum: hukum tidak pernah beroperasi dalam ruang sosial yang hampa, dan efektivitasnya selalu merupakan fungsi dari relasi kompleks antara norma formal dengan nilai, ekspektasi, dan kebiasaan yang dihidupi oleh masyarakat nyata.[22]
Akar kultural korupsi, sebagaimana dapat dianalisis melalui kerangka Friedman, bukan merupakan kondisi yang melekat secara inheren pada suatu masyarakat atau budaya tertentu, melainkan merupakan produk dari proses historis panjang yang membentuk hubungan antara warga, negara, dan hukum. Pertanyaan yang relevan secara analitik bukanlah apakah suatu kultur hukum “koruptif” secara intrinsik, melainkan melalui proses sosial dan institusional apa nilai, ekspektasi, dan kebiasaan yang mentoleransi atau bahkan memproduksi korupsi terbentuk, direproduksi, dan berpotensi ditransformasi. Teori sistem hukum Friedman, dengan menempatkan kultur sebagai variabel explanatory yang sentral namun tidak deterministik, membuka ruang analitik untuk memahami korupsi bukan sebagai patologi moral individual, melainkan sebagai fenomena sistemik yang memiliki logika sosialnya sendiri yang hanya dapat dipahami secara penuh melalui kajian tentang bagaimana ketiga elemen sistem hukum berinteraksi, berkonflik, dan saling membentuk dalam konteks historis dan sosial yang kon
[1] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), hlm. 11.
[2] Ibid., hlm. 14.
[3] Lawrence M. Friedman, “Legal Culture and Social Development,” Law & Society Review 4, no. 1 (1969): hlm. 29.
[4] Friedman, The Legal System, hlm. 93.
[5] Roger Cotterrell, Law’s Community: Legal Theory in Sociological Perspective (Oxford: Clarendon Press, 1995), hlm. 307.
[6] Lawrence M. Friedman, “The Concept of Legal Culture: A Reply,” in Comparing Legal Cultures, ed. David Nelken (Aldershot: Dartmouth, 1997), hlm. 34.
[7]7. David Nelken, “Using the Concept of Legal Culture,” Australian Journal of Legal Philosophy 29 (2004): hlm. 4.
[8] Friedman, The Legal System, hlm. 16.
[9] Marc Galanter, “Why the “Haves” Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change,” Law & Society Review 9, no. 1 (1974): hlm. 97.
[10] Philip Selznick, Law, Society, and Industrial Justice (New York: Russell Sage Foundation, 1969), hlm. 4.
[11]11. Robert A. Kagan, Adversarial Legalism: The American Way of Law (Cambridge: Harvard University Press, 2001), hlm. 8.
[12] Susan Rose-Ackerman, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), hlm. 9.
[13] Lawrence M. Friedman, “Is There a Modern Legal Culture?” Ratio Juris 7, no. 2 (1994): hlm. 117.
[14] Gunnar Myrdal, Asian Drama: An Inquiry into the Poverty of Nations, vol. 2 (New York: Pantheon, 1968), hlm. 937.
[15] Daniel Kaufmann, Aart Kraay, and Massimo Mastruzzi, “Governance Matters VIII: Aggregate and Individual Governance Indicators 1996-2008,” World Bank Policy Research Working Paper No. 4978 (2009): hlm. 6.
[16] Tamanaha, Brian Z., On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), hlm. 122.
[17] David Nelken, “Towards a Sociology of Legal Adaptation,” in Adapting Legal Cultures, eds. David Nelken and Johannes Feest (Oxford: Hart Publishing, 2001), hlm. 7.
[18] Boaventura de Sousa Santos, Toward a New Legal Common Sense: Law, Globalization, and Emancipation, 2nd ed. (London: Butterworths, 2002), hlm. 89.
[19] Tom R. Tyler, Why People Obey the Law (Princeton: Princeton University Press, 2006), hlm. 4.
[20] Lawrence M. Friedman, “Borders: On the Emerging Sociology of Transnational Law,” Stanford Journal of International Law 32 (1996): hlm. 68.
[21] Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law, trans. Walter L. Moll (Cambridge: Harvard University Press, 1936), hlm. 373.
[22] Cotterrell, Law’s Community, hlm. 316.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
