Etika Profesi Hukum: Antara Kewajiban Normatif dan Komitmen Moral

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Etika Profesi Hukum: Antara Kewajiban Normatif dan Komitmen Moral

Pendidikan tinggi hukum merupakan hulu dari seluruh ekosistem profesi hukum, dan bahwa kualitas moral para lulusannya menentukan kualitas sistem hukum yang sesungguhnya berfungsi dalam masyarakat. Subbab ini meneruskan analisis tersebut ke arena yang lebih spesifik: bagaimana nilai-nilai yang semestinya tertanam melalui pendidikan itu diartikulasikan, diwajibkan, dan dijaga dalam praktik profesi hukum yang sesungguhnya. Etika profesi hukum adalah sistem norma yang mengatur hubungan antara praktisi hukum dengan klien, dengan sesama profesional, dengan institusi, dan dengan masyarakat luas, serta yang membedakan profesi hukum dari sekadar pekerjaan biasa menjadi sebuah panggilan yang terikat tanggung jawab publik.

David Luban, dalam analisisnya yang mendalam tentang etika hukum dan martabat manusia, menegaskan bahwa profesi hukum memegang tanggung jawab moral yang jauh melampaui kepentingan klien individual: tanggung jawab tersebut mencakup pemeliharaan sistem hukum sebagai institusi sosial yang menjamin keadilan dan melindungi martabat setiap orang. Tanggung jawab ganda ini, yakni kepada klien dan kepada sistem, menciptakan ketegangan yang menjadi medan utama dilema etis dalam profesi hukum. William Simon mengidentifikasi ketegangan ini sebagai pertentangan antara standard conception tentang advokat sebagai promotor kepentingan klien yang setia dan tanpa syarat, dengan contextual view yang mengharuskan advokat mempertimbangkan keadilan substantif dari setiap posisi yang diambilnya.

Lon Fuller memberikan kerangka yang sangat berguna untuk memahami spektrum etika profesi hukum melalui distinsinya antara moralitas kewajiban dan moralitas aspirasi.  Moralitas kewajiban menetapkan standar minimum yang apabila dilanggar menghasilkan sanksi: tidak boleh menipu klien, tidak boleh menyogok hakim, tidak boleh melanggar kerahasiaan. Moralitas aspirasi, sebaliknya, mengidentifikasi keunggulan yang seharusnya diperjuangkan: kejujuran yang melampaui sekadar tidak berbohong, pengabdian kepada keadilan yang melampaui sekadar mematuhi aturan prosedur, keberanian moral untuk menolak instruksi klien yang bertentangan dengan keadilan. Pendidikan etika profesi yang baik harus melampaui transmisi moralitas kewajiban dan secara aktif menginspirasi orientasi menuju moralitas aspirasi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed