
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Institusionalisasi sebagai Proses Sosial
Dapat dikemukakan adanya dua dimensi sosiologis yang menopang persistensi korupsi di Indonesia: budaya permisif yang menormalisasi dan merasionalisasi praktik koruptif, serta relasi patron klien yang mengorganisasikan distribusi sumber daya negara melalui logika loyalitas personal. Akan tetapi institusionalisasi sebagai proses spsial dimaksudkan sebagai analisis ke tingkat yang lebih abstrak namun tidak kalah fundamental: bagaimana korupsi bertransformasi dari sekumpulan pelanggaran individual menjadi praktik sosial yang terinstitusionalisasi, yakni yang memiliki struktur, logika, dan mekanisme reproduksinya sendiri yang beroperasi secara relatif otonom dari moralitas pribadi para pelakunya.
Peter Berger dan Thomas Luckmann, dalam karya foundasional sosiologi pengetahuan mereka, menjelaskan institusionalisasi sebagai proses di mana tindakan yang berulang secara bertahap memperoleh makna yang diobjektivikasi dan dilegitimasi: tindakan yang awalnya merupakan pilihan individual berubah menjadi ‘cara yang kita lakukan sesuatu di sini’, suatu struktur sosial yang diwarisi oleh generasi berikutnya sebagai realitas yang sudah ada sebelum mereka lahir. Douglass North mendefinisikan institusi sebagai ‘aturan main dalam masyarakat’, baik formal maupun informal, yang membentuk insentif dan membatasi perilaku aktor. Gabungan kedua perspektif ini mengungkapkan hakikat terdalam dari korupsi yang terinstitusionalisasi: korupsi tidak lagi memerlukan keputusan individual yang sadar untuk setiap transaksinya, melainkan telah menjadi bagian dari ‘aturan main’ yang dipahami dan diikuti karena tidak mengikutinya justru berisiko.
Richard Scott membedakan tiga pilar institusi: regulatif (aturan dan sanksi formal), normatif (nilai dan norma yang menentukan perilaku yang tepat), dan kognitif-kultural (kerangka pemahaman bersama tentang realitas sosial). Korupsi yang terinstitusionalisasi berarti korupsi telah menembus ketiga pilar tersebut: secara regulatif, celah dalam desain sistem memberi ruang bagi praktik koruptif untuk berlangsung tanpa terjangkau sanksi; secara normatif, solidaritas kelompok dan budaya balas budi melegitimasi pertukaran koruptif sebagai perilaku yang ‘tepat’ dalam konteksnya; secara kognitif-kultural, korupsi telah menjadi bagian dari ‘cara kerja’ sistem yang diterima begitu saja. Ketika ketiga pilar ini saling menopang, institusionalisasi korupsi mencapai kondisi yang oleh sosiolog disebut sebagai taken-for-grantedness: korupsi tidak lagi dipertanyakan karena telah menjadi bagian dari landscape sosial yang dianggap given.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
