Institutional Corruption dan Kegagalan Desain Sistem

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Institutional Corruption dan Kegagalan Desain Sistem

 

Dennis Thompson memperkenalkan konsep ‘korupsi termediasi’ untuk membedakan korupsi individual yang melibatkan pertukaran langsung dari korupsi yang berlangsung melalui struktur institusional yang sah secara hukum namun menghasilkan distorsi terhadap fungsi publik yang seharusnya dijalankan lembaga tersebut.  Lawrence Lessig mengembangkan konsep ini lebih jauh melalui gagasan institutional corruption: suatu kondisi di mana dependensi yang memengaruhi cara lembaga menjalankan fungsinya berkembang sedemikian rupa sehingga lembaga tersebut secara sistematis gagal memenuhi tujuan publiknya, meskipun tidak satu pun anggotanya secara individual melanggar hukum. Korupsi institusional dalam pengertian Lessig tidak memerlukan niat jahat yang tersembunyi: lembaga dapat ‘korup’ secara institusional semata karena desain, insentif, dan dependensinya mengarahkan perilaku para anggotanya ke arah yang bertentangan dengan kepentingan publik.

Bo Rothstein dan Jan Teorell memperluas perspektif ini dengan argumen bahwa kualitas pemerintahan, termasuk ketiadaan korupsi, tidak ditentukan oleh legitimitas input (siapa yang memerintah) atau output (hasil kebijakan), melainkan oleh impartialitas dalam implementasi: apakah aparat negara menerapkan aturan secara konsisten tanpa diskriminasi berdasarkan pertimbangan personal, politis, atau relasional. Ketika impartialitas gagal secara sistematis, korupsi tidak lagi merupakan penyimpangan dari norma, melainkan menjadi norma itu sendiri yang beroperasi di balik fasad prosedural formal. Korupsi sistemik adalah kegagalan impartialitas yang telah terinstitusionalisasi.

Data dari lembaga pengawas keuangan negara menggambarkan skala institusionalisasi ini secara kuantitatif. BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023 mencatat ribuan temuan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dengan nilai temuan yang mencapai triliunan rupiah. KPK dalam Laporan Tahunan 2023 mencatat bahwa modus korupsi yang paling dominan adalah pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, dan pungutan liar, yakni tiga arena di mana prosedur formal dan praktik informal beroperasi secara paralel sebagai dua sistem yang saling mengakomodasi.  Pola yang berulang lintas instansi dan lintas wilayah ini adalah penanda kuat bahwa yang dihadapi bukan kumpulan pelanggaran individual, melainkan suatu sistem.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed