Integritas Penyelenggara Negara sebagai Fondasi yang Tidak Tergantikan

JURNAL KAMPUS183 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Integritas Penyelenggara Negara sebagai Fondasi yang Tidak Tergantikan

Kejelasan norma tentang gratifikasi, suap, dan benturan kepentingan merupakan prasyarat yang perlu namun tidak cukup bagi efektivitas rezim anti korupsi. Ambiguitas yang masih menyelimuti batas antara penerimaan yang diperbolehkan dan gratifikasi yang melanggar hukum, antara hubungan profesional yang wajar dan transaksi yang mengandung suap terselubung, serta antara kepentingan pribadi yang sah dan benturan kepentingan yang wajib diungkapkan, menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh mereka yang berniat korup dan sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang berniat patuh. Pembaruan norma yang mengisi kekosongan dan memperjelas ambiguitas tersebut adalah langkah yang terus-menerus diperlukan seiring berkembangnya praktik koruptif yang selalu beradaptasi dengan konteks normatif yang ada.

Namun, betapapun cermatnya norma yang dirumuskan dan betapapun kerasnya sanksi yang diancamkan, efektivitas pengaturan gratifikasi dan benturan kepentingan pada akhirnya sangat bergantung pada dua variabel yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan melalui desain regulasi: integritas penyelenggara negara dan konsistensi penegakan hukum. Pejabat yang berintegritas tidak membutuhkan ancaman pidana untuk menolak pemberian yang tidak semestinya atau untuk mengungkapkan benturan kepentingan yang dimilikinya; norma yang diinternalisasi, bukan hanya aturan yang dipatuhi karena takut sanksi, merupakan fondasi integritas yang paling kokoh. Penegakan hukum yang konsisten, yang tidak membedakan pelaku berdasarkan afiliasi politik atau posisi kekuasaan, diperlukan untuk memastikan bahwa norma memiliki gigi yang nyata bagi mereka yang tidak tergerak oleh integritas personal semata. Tanpa kedua variabel ini bekerja bersama, regulasi yang paling canggih sekalipun akan tetap menghadapi batas efektivitas yang ditentukan oleh kenyataan bahwa hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa manusia yang menghidupinya.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed