Kerugian Keuangan Negara sebagai Jantung Konstruksi Delik Korupsi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Kerugian Keuangan Negara sebagai Jantung Konstruksi Delik Korupsi

Di antara seluruh unsur yang membentuk konstruksi delik korupsi dalam hukum Indonesia, unsur kerugian keuangan negara menempati posisi yang paling banyak melahirkan perdebatan doktrinal, ketidakpastian yurisprudensi, dan kontroversi penerapan di ruang persidangan. Posisi sentral unsur ini bukan tanpa alasan: delik utama korupsi yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menempatkan akibat berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai elemen yang harus terbukti agar terpenuhinya unsur delik. Dengan kata lain, sebagus apapun konstruksi dakwaan dan sekuat apapun bukti tentang niat jahat seorang terdakwa, tanpa pembuktian kerugian keuangan negara yang memenuhi standar yang dipersyaratkan, dakwaan berdasarkan pasal-pasal tersebut tidak dapat menghasilkan pemidanaan yang sah.

Peran unsur ini sebagai elemen sentral pembuktian memiliki konsekuensi ganda. Dari perspektif perlindungan hak terdakwa, persyaratan pembuktian kerugian negara berfungsi sebagai pembatas agar jangkauan hukum pidana tidak terlalu meluas sehingga mengkriminalisasi setiap keputusan pejabat publik yang menghasilkan hasil yang tidak optimal. Dari perspektif efektivitas pemberantasan korupsi, persyaratan yang sama sering kali menjadi hambatan teknis yang mempersulit penuntutan perkara korupsi yang secara substansial merugikan kepentingan publik namun sulit dibuktikan kerugiannya dalam nilai nominal yang pasti dan terukur. Ketegangan antara kedua fungsi tersebut merupakan inti dari seluruh perdebatan doktrinal yang akan dibahas dalam subbab ini.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed