Kerugian Nyata atau Potensi Kerugian: Perdebatan Doktrinal yang Belum Tuntas

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Kerugian Nyata atau Potensi Kerugian: Perdebatan Doktrinal yang Belum Tuntas

Salah satu perdebatan doktrinal paling fundamental dalam hukum pidana korupsi Indonesia adalah pertanyaan apakah unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus merupakan kerugian yang sudah nyata dan pasti terjadi, ataukah cukup apabila terdapat potensi kerugian atau kemungkinan terjadinya kerugian di masa mendatang. Perdebatan ini bukan sekadar perdebatan teknis tentang standar pembuktian, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar tentang karakter delik korupsi: apakah korupsi merupakan delik materiil yang mensyaratkan akibat nyata sebagai unsur yang harus terpenuhi, ataukah ia merupakan delik formil yang selesai dengan dilakukannya perbuatan terlarang tanpa mensyaratkan terjadinya akibat tertentu secara konkret?

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menghasilkan perkembangan doktrin yang penting dalam perdebatan ini. Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dimaknai sebagai kerugian yang sudah nyata terjadi, bukan sekadar kemungkinan atau potensi kerugian. Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak interpretasi yang menempatkan korupsi sebagai delik yang dapat selesai hanya dengan adanya potensi kerugian yang belum terwujud. Rasionalitas yang dibangun Mahkamah bertumpu pada prinsip kepastian hukum: apabila potensi kerugian yang belum nyata sudah cukup untuk memenuhi unsur delik, maka batas antara kebijakan pemerintah yang keliru namun tidak koruptif dengan tindak pidana korupsi menjadi sangat kabur dan berbahaya bagi jaminan kepastian hukum bagi para penyelenggara negara.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak serta merta menyelesaikan perdebatan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana mendefinisikan dan membuktikan kerugian yang “sudah nyata” dalam perkara-perkara di mana perbuatan koruptif telah dilakukan tetapi akibat finansialnya belum sepenuhnya terwujud karena proyek masih berjalan, kontrak masih berlangsung, atau mekanisme pengembalian masih diupayakan. Batas antara “kerugian yang sudah nyata” dan “potensi kerugian yang belum pasti” dalam kenyataan empiris tidak selalu hitam putih, dan pengadilan dalam berbagai perkara telah menghadapi kesulitan untuk menerapkan standar yang secara doktrinal tampak jelas tersebut ke dalam konteks faktual yang kompleks dan tidak jarang ambigu.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed