
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Standar Etik
Efektivitas etika profesi sebagai instrumen pencegahan korupsi bergantung secara kritis pada kualitas mekanisme pengawasan dan penegakan yang menyertainya. Komisi Yudisial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2023 menunjukkan bahwa lembaga ini menerima ribuan laporan dugaan pelanggaran perilaku hakim setiap tahunnya, namun hanya sebagian kecil yang berhasil ditindaklanjuti secara efektif karena hambatan prosedural dan kelembagaan yang masih melekat. Kesenjangan antara volume laporan yang masuk dan kasus yang diselesaikan secara tuntas merupakan indikator yang jujur tentang masih lemahnya sistem penegakan etik yudisial.
Untuk profesi advokat, Dewan Kehormatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik. Namun fragmentasi organisasi advokat di Indonesia, di mana terdapat beberapa organisasi yang masing-masing mengklaim representasi, menghasilkan konflik kewenangan dan ketidakkonsistenan dalam penegakan standar etik. Untuk profesi notaris, Majelis Pengawas Notaris yang berjenjang dari tingkat kabupaten hingga pusat memiliki kewenangan pengawasan yang cukup komprehensif, namun kapasitas dan independensinya dari tekanan kepentingan profesional masih perlu diperkuat.
Sanksi etik yang dijatuhkan oleh lembaga pengawas profesi memiliki dampak ganda terhadap kepercayaan publik. Di satu sisi, sanksi yang tegas dan konsisten memberikan sinyal bahwa profesi hukum serius menegakkan standarnya sendiri, yang memperkuat legitimasi profesi di mata publik. Di sisi lain, sanksi yang tidak konsisten atau yang tampak dipengaruhi oleh kepentingan internal profesi justru memperburuk persepsi publik dan memperkuat narasi bahwa ‘profesi hukum melindungi anggotanya sendiri’. Tyler dan Friedman sama-sama menekankan bahwa legitimasi institusi ditentukan tidak hanya oleh keberadaan aturan formal, melainkan terutama oleh persepsi publik tentang konsistensi dan keadilan dalam penerapannya.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
