Suap: Bilateralitas Delik, Relasi Pemberi dan Penerima, dan Pembuktian

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Suap: Bilateralitas Delik, Relasi Pemberi dan Penerima, dan Pembuktian

Suap dalam konstruksi UU Tipikor diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 12, membedakan antara suap aktif yang dilakukan oleh pemberi dan suap pasif yang dilakukan oleh penerima. Pemisahan ini bukan sekadar klasifikasi teknis, melainkan mencerminkan pemahaman bahwa suap melibatkan dua subyek hukum yang memiliki peran berbeda dalam transaksi yang sama dan masing-masing dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara mandiri. Suap aktif, yakni perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tujuan mempengaruhi tindakannya dalam jabatan, dapat dipidana meskipun tujuan tersebut tidak tercapai atau bahkan ditolak oleh penerimanya. Suap pasif, yakni perbuatan menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena jabatan, dapat dipidana meskipun pemberi tidak memiliki tujuan yang spesifik dalam kasus yang sedang berjalan.

Relasi antara pemberi dan penerima dalam konstruksi delik suap tidak mensyaratkan adanya kesepakatan formal dalam pengertian perjanjian perdata. Yang dipersyaratkan adalah adanya hubungan antara pemberian dan jabatan penerima: bahwa pemberian diberikan karena jabatan yang dipegang penerima dan penerima mengetahui atau patut menduga adanya hubungan tersebut. Hal ini berarti bahwa bahkan tanpa komunikasi eksplisit tentang tujuan pemberian, suap tetap dapat terjadi apabila dari keseluruhan konteks interaksi dapat disimpulkan bahwa pemberian berhubungan dengan jabatan. Kontekstualisasi ini membuat pembuktian suap sangat bergantung pada rekonstruksi hubungan antara pemberi dan penerima, riwayat interaksi keduanya, dan korelasi temporal antara pemberian dengan tindakan pejabat yang bersangkutan dalam jabatannya.

Pola pembuktian dalam perkara suap di Indonesia telah berkembang seiring dengan bertambahnya pengalaman KPK dan penuntut umum dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan transaksi yang disembunyikan secara cermat. Rekaman komunikasi elektronik, baik percakapan telepon maupun pesan singkat, menjadi alat bukti yang semakin sering dan efektif digunakan untuk membangun konteks dan membuktikan kesepakatan yang tidak pernah dituangkan secara tertulis. Temuan fisik uang tunai dalam jumlah besar, khususnya dalam mata uang asing, di lokasi atau kendaraan terdakwa yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya secara meyakinkan, juga menjadi alat bukti yang signifikan. Keterangan saksi dari pihak yang terlibat dalam transaksi, khususnya yang diberikan status sebagai saksi mahkota atau yang bekerja sama dengan penuntut umum, sering kali menjadi kunci yang memungkinkan pembuktian dalam perkara yang tidak meninggalkan jejak dokumenter yang jelas.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed