Transformasi Norma Sosial dan Pembangunan Stigma Antikorupsi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Transformasi Norma Sosial dan Pembangunan Stigma Antikorupsi

 

Durkheim menunjukkan bahwa hukum pidana memiliki fungsi moral yang melampaui fungsi preventifnya: penghukuman bukan hanya mencegah pelanggaran, melainkan juga menegaskan dan memperkuat batas moral kolektif yang dilanggar. Brennan dan Pettit mengembangkan argumen ini melalui konsep ‘ekonomi kehormatan’: perilaku sosial sangat dipengaruhi oleh keinginan untuk memperoleh penghargaan dan menghindari rasa malu di hadapan komunitas. Apabila korupsi dipandang memalukan dan mendatangkan stigma sosial yang nyata, maka tekanan sosial untuk tidak korupsi menjadi lebih efektif daripada ancaman sanksi pidana yang kemungkinan penjatuhan hukumannya dipersepsikan rendah.

Pembangunan stigma sosial terhadap korupsi merupakan salah satu komponen terpenting dari rekayasa sosial antikorupsi yang sejauh ini paling kurang mendapat perhatian dalam kebijakan Indonesia. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dikoordinasikan oleh KPK memuat langkah-langkah pencegahan yang cukup komprehensif di bidang perizinan, keuangan negara, dan reformasi birokrasi. Namun dimensi pembangunan norma sosial, yakni upaya untuk menggeser persepsi masyarakat sehingga korupsi dipandang tidak hanya sebagai tindak pidana tetapi sebagai tindakan yang memalukan secara moral dan sosial, belum dikerjakan secara sistematis dan berkelanjutan. Tanpa pergeseran norma sosial ini, penegakan hukum yang keras sekalipun tidak akan menghasilkan perubahan budaya yang sejati.

Peran simbolik penegakan hukum dalam membentuk kesadaran kolektif tidak boleh diremehkan. Ketika tokoh-tokoh yang sebelumnya dihormati dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman yang nyata, pesan moral yang tersampaikan jauh melampaui efek jera individual: pesan tersebut mendefinisikan ulang batas antara perilaku yang dapat diterima dan yang tidak dalam imajinasi kolektif masyarakat. Sebaliknya, ketika pelaku korupsi lolos dari hukuman atau menerima sanksi yang tidak proporsional dengan kerusakan yang ditimbulkan, sinyal yang tersampaikan sama kuatnya namun berlawanan arahnya. Rose-Ackerman dan Palifka menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum, bukan semata-mata beratnya sanksi, yang paling menentukan efek normatif terhadap perilaku sosial.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed