WATAK KEKUASAAN OTORITARIAN DI INDONESIA 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

WATAK KEKUASAAN OTORITARIAN DI INDONESIA 

 

Watak kekuasaan otoritarian tidak hanya ditentukan oleh keberadaan seorang pemimpin yang memiliki kewenangan besar. Otoritarianisme terbentuk ketika keseluruhan sistem pemerintahan diarahkan untuk mempersempit kompetisi politik, mengendalikan partisipasi masyarakat, dan menempatkan kehendak penguasa sebagai pusat penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga formal dapat tetap dipertahankan, tetapi fungsi pengawasan dan pembatasannya dilemahkan. Pemilihan umum tetap diselenggarakan, parlemen tetap bersidang, pengadilan tetap memutus perkara, dan peraturan tetap diproduksi. Namun, seluruh proses tersebut bergerak dalam ruang yang telah dikondisikan agar tidak menghasilkan perubahan yang mengancam pusat kekuasaan. Demokrasi akhirnya hanya dipertahankan sebagai democratic façade, yaitu wajah formal yang menampilkan seolah-olah pemerintahan tetap berjalan berdasarkan kehendak rakyat, padahal kemungkinan rakyat untuk mengoreksi dan mengganti penguasa telah dipersempit.

Dalam perkembangan politik Indonesia, watak otoritarian tumbuh melalui hubungan yang kompleks antara kepemimpinan politik, militer, birokrasi, partai, hukum, dan kepentingan ekonomi. Kekuasaan tidak hanya bertumpu pada kemampuan seorang pemimpin memberikan perintah, tetapi juga pada jaringan kelembagaan yang memastikan perintah tersebut sampai dan dipatuhi hingga tingkat paling bawah. Birokrasi menyediakan kemampuan administratif, aparat menghadirkan kekuatan pemaksa, organisasi politik memproduksi dukungan, sedangkan hukum memberikan legitimasi. Ketika seluruh unsur tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan penguasa, negara tidak lagi berdiri sebagai organisasi milik masyarakat. Negara berubah menjadi benteng yang melindungi kekuasaan dari masyarakatnya sendiri. Rakyat tetap disebut sebagai pemegang kedaulatan, tetapi hanya dibutuhkan untuk mengesahkan kekuasaan yang sesungguhnya tidak dapat mereka kendalikan.

Watak pertama kekuasaan otoritarian adalah konsentrasi kewenangan pada pusat pemerintahan. Keputusan penting tidak dibiarkan tersebar secara otonom karena keragaman pusat keputusan dianggap dapat mengganggu kesatuan arah politik. Pemerintah pusat berusaha mengendalikan pemerintahan daerah, birokrasi, institusi keamanan, dan organisasi masyarakat melalui hubungan hierarkis. Pejabat pada tingkat bawah tidak terutama dinilai dari keberaniannya melayani kepentingan masyarakat, tetapi dari kesetiaannya menjalankan kehendak atasan. Dalam struktur semacam ini, loyalitas bergerak ke atas, sedangkan tuntutan pertanggungjawaban dari rakyat tidak pernah memperoleh jalan yang sama. Hubungan pemerintahan tidak dibangun berdasarkan public accountability, tetapi berdasarkan vertical loyalty. Pejabat lebih takut mengecewakan atasannya daripada gagal memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sentralisasi kekuasaan juga menciptakan ketergantungan. Pemerintah daerah, organisasi politik, kelompok ekonomi, dan pejabat birokrasi membutuhkan persetujuan, anggaran, jabatan, ataupun perlindungan dari pusat kekuasaan. Ketergantungan tersebut membentuk disiplin yang tidak selalu memerlukan ancaman terbuka. Pihak yang patuh memperoleh akses, sedangkan pihak yang berlawanan kehilangan kesempatan. Kekuasaan akhirnya bekerja melalui distribusi keuntungan sekaligus kemungkinan pencabutan keuntungan tersebut. Kepatuhan tidak hanya dipaksakan melalui rasa takut, tetapi dibeli melalui jabatan, anggaran, izin, dan perlindungan. Pemerintahan daerah tetap berdiri, tetapi ruang geraknya ditentukan oleh seberapa jauh ia bersedia menyesuaikan diri dengan kehendak pusat. Otonomi hidup sebagai susunan administratif, sedangkan keputusan politik tetap bergerak dari satu pusat komando.

Watak kedua adalah personalisasi kekuasaan. Lembaga negara secara perlahan kehilangan identitasnya sebagai institusi publik dan dilekatkan kepada figur pemimpin. Keberhasilan negara dianggap sebagai keberhasilan pribadi penguasa, sedangkan kritik terhadap pemimpin diposisikan sebagai serangan terhadap negara. Hubungan antara jabatan dan pribadi menjadi kabur karena kewibawaan institusi digunakan untuk melindungi kehormatan orang yang mendudukinya. Pemimpin tidak lagi dipandang sebagai pelaksana mandat yang dapat diganti, tetapi sebagai pusat stabilitas yang seolah-olah tidak mempunyai alternatif. Personalisasi tersebut kemudian mendorong lahirnya kultus terhadap penguasa atau cult of personality. Pidato, simbol kenegaraan, media, dan kegiatan pemerintahan digunakan untuk membentuk citra bahwa pemimpin merupakan sumber ketertiban dan kemajuan. Kesalahan kebijakan dibebankan kepada bawahan, keadaan, ataupun gangguan pihak lain, sedangkan setiap keberhasilan dinisbatkan kepada kecakapan pemimpin. Kritik akhirnya dipandang bukan hanya keliru, tetapi juga sebagai bentuk ketidaktahuan berterima kasih. Ketika masyarakat dibuat percaya bahwa mempertanyakan penguasa sama dengan mempertaruhkan stabilitas negara, personalisasi telah berubah menjadi penaklukan terhadap imajinasi politik rakyat.

Watak ketiga adalah pengutamaan stabilitas di atas kebebasan. Stabilitas pada dasarnya merupakan keadaan yang diperlukan agar pemerintahan dan kehidupan masyarakat dapat berjalan. Akan tetapi, kekuasaan otoritarian memperluas maknanya hingga mencakup ketenangan politik yang tidak boleh diganggu oleh kritik, demonstrasi, perbedaan ideologi, ataupun pergantian kekuasaan. Konflik politik tidak dikelola melalui mekanisme demokratis, tetapi ditekan agar tidak terlihat di ruang publik. Ketertiban akhirnya diukur dari keheningan masyarakat, bukan dari kemampuan negara menyelesaikan perbedaan secara adil. Demonstrasi disebut mengganggu ketertiban, pers kritis dianggap menciptakan keresahan, organisasi independen dicurigai mengancam persatuan, sedangkan oposisi politik ditempatkan sebagai sumber instabilitas. Karena ukuran ancaman ditentukan oleh pihak yang sedang berkuasa, batas antara perlindungan negara dan perlindungan rezim menjadi semakin kabur.

Bahasa stabilitas memberikan penguasa kewenangan yang sangat luas untuk menentukan tindakan mana yang dianggap membahayakan negara. Pemerintah terlihat sedang menjaga keamanan, padahal yang diamankan mungkin hanya keberlangsungan kekuasaannya. Masyarakat diminta mengorbankan kebebasan demi ketertiban, tetapi tidak diberikan kesempatan yang setara untuk menentukan ketertiban macam apa yang layak dipertahankan. Stabilitas akhirnya tidak lagi berarti keadaan damai yang berkeadilan, tetapi ketenangan yang lahir dari ketakutan. Kekuasaan menyebutnya ketertiban, sementara rakyat merasakannya sebagai pembungkaman. Dalam konstruksi tersebut, hilangnya suara kritis justru dipamerkan sebagai keberhasilan pemerintahan menjaga negara.

Penggunaan militer dalam kehidupan politik menjadi salah satu unsur penting dalam pembentukan watak otoritarian Indonesia. Fungsi pertahanan berkembang melampaui pengamanan negara dan memasuki pemerintahan serta arena politik. Pendekatan keamanan tidak hanya diterapkan terhadap ancaman bersenjata, tetapi juga terhadap persoalan sosial, gagasan politik, gerakan masyarakat, dan kritik sipil. Perbedaan pendapat dibaca melalui perspektif keamanan, sedangkan kritik dianggap mempunyai potensi mengganggu stabilitas. Ketika logika pertahanan digunakan untuk mengatur politik, masyarakat tidak lagi diperlakukan sebagai warga negara yang memiliki hak, tetapi sebagai wilayah yang harus diawasi. Negara tidak berusaha menjawab gagasan yang berbeda, melainkan mencari cara untuk mengendalikan orang yang menyampaikannya.

Pendekatan keamanan kemudian membagi masyarakat ke dalam kategori pihak yang patuh dan pihak yang dianggap berbahaya. Kategori tersebut tidak selalu didasarkan pada perbuatan pidana yang dapat dibuktikan, tetapi dapat dibangun melalui identitas politik, hubungan organisasi, kegiatan intelektual, ataupun sikap kritis terhadap pemerintah. Label ancaman mendahului proses pembuktian. Setelah seseorang atau kelompok ditempatkan sebagai ancaman, pembatasan terhadap haknya menjadi lebih mudah dibenarkan. Negara tidak lagi merasa perlu berdebat dengan gagasan mereka karena keberadaan mereka telah lebih dahulu dikonstruksikan sebagai persoalan keamanan. Dalam keadaan demikian, praduga tidak bersalah kehilangan makna karena kecurigaan politik telah dijadikan dasar untuk memperlakukan seseorang seolah-olah bersalah.

Watak keempat adalah pengendalian terhadap partisipasi politik. Kekuasaan otoritarian tidak selalu menghapus seluruh kegiatan politik karena partisipasi yang terkendali dapat digunakan untuk menciptakan kesan adanya dukungan masyarakat. Pemilihan umum, partai politik, lembaga perwakilan, dan organisasi sosial tetap dipertahankan, tetapi pilihan, kegiatan, serta daya kritisnya dibatasi. Kontestasi diperbolehkan selama hasilnya tidak mengancam pusat kekuasaan. Demokrasi dipertunjukkan dalam bentuk prosedur, sedangkan kemungkinan pergantian kekuasaan dikunci melalui penguasaan sumber daya negara, pembatasan oposisi, dan pengendalian terhadap saluran informasi. Pemilihan umum akhirnya tidak berfungsi sebagai mekanisme rakyat menghukum penguasa, tetapi sebagai upacara berkala untuk memperbarui legitimasi penguasa.

Dalam keadaan tersebut, partisipasi tidak lagi berarti keterlibatan warga negara dalam menentukan arah pemerintahan. Partisipasi berubah menjadi mobilisasi atau mobilized participation, yaitu pengerahan masyarakat untuk menunjukkan persetujuan terhadap keputusan yang telah ditetapkan penguasa. Rakyat dikumpulkan, diarahkan, dan diminta menyatakan dukungan, tetapi tidak diberikan ruang untuk mengubah substansi kebijakan. Organisasi dibentuk dari atas dan dipelihara melalui ketergantungan kepada pemerintah. Negara dapat menentukan kepengurusan yang diterima, agenda yang boleh diperjuangkan, serta batas kritik yang tidak boleh dilampaui. Kehadiran masyarakat digunakan sebagai dekorasi legitimasi, bukan sebagai sumber keputusan politik. Partisipasi menjadi ramai dalam jumlah, tetapi kosong dalam pengaruh.

Watak kelima adalah penundukan birokrasi. Birokrasi yang seharusnya menjadi aparatur profesional diarahkan menjadi mesin politik untuk mempertahankan pemerintahan. Promosi, mutasi, dan penempatan jabatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi, tetapi juga oleh loyalitas. Aparatur didorong menunjukkan keberpihakan kepada kekuatan politik pemerintah, sedangkan netralitas dipandang sebagai sikap yang mencurigakan. Karena kehidupan karier bergantung pada penilaian atasan, birokrasi mempunyai insentif untuk mengikuti kehendak pusat meskipun bertentangan dengan kebutuhan masyarakat. Kebenaran administratif ditentukan oleh laporan yang ingin didengar penguasa, sedangkan keadaan nyata di lapangan dipaksa menyesuaikan diri dengan narasi resmi pemerintahan.

Penundukan birokrasi memperluas jangkauan otoritarianisme hingga ke dalam pelayanan sehari-hari. Masyarakat tidak hanya bertemu kekuasaan dalam pidato pemimpin atau operasi aparat, tetapi juga di kantor pemerintahan, sekolah, tempat kerja, perizinan, distribusi bantuan, dan berbagai urusan administratif. Birokrasi dapat menentukan akses terhadap sumber daya, informasi, pekerjaan, pendidikan, serta pelayanan publik. Kemampuan tersebut menjadikannya alat yang efektif untuk memberikan penghargaan kepada pihak yang patuh dan menciptakan kesulitan bagi pihak yang dianggap berlawanan. Otoritarianisme tidak selalu datang dengan seragam dan senjata. Ia dapat hadir dalam bentuk izin yang dipersulit, bantuan yang dihentikan, jabatan yang dicabut, dokumen yang ditahan, dan pelayanan yang sengaja diperlambat. Kekerasannya tampak administratif, tetapi akibat politiknya tetap sama: memaksa masyarakat untuk patuh.

Watak keenam adalah pengendalian informasi. Kekuasaan otoritarian memahami bahwa kemampuan memerintah tidak hanya bergantung pada penguasaan aparat, tetapi juga pada kemampuan menentukan kenyataan yang dipercaya masyarakat. Informasi mengenai keberhasilan pemerintah disebarluaskan, sedangkan kegagalan, konflik kepentingan, dan penyimpangan diperkecil atau disembunyikan. Media dapat dikendalikan melalui izin, kepemilikan, tekanan ekonomi, kedekatan politik, sensor, dan ancaman hukum. Ketika arus informasi dikuasai, masyarakat tidak hanya kehilangan berita, tetapi juga kehilangan bahan untuk menilai kekuasaan secara mandiri. Negara kemudian membentuk kenyataan resmi atau official truth melalui statistik, laporan, pemberitaan, dan pernyataan pejabat yang disusun untuk mempertontonkan keberhasilan serta stabilitas.

Pengalaman masyarakat yang bertentangan dengan narasi resmi dianggap tidak mewakili keadaan umum, terlalu emosional, atau mengandung kepentingan politik. Kebenaran tidak lagi diuji melalui keterbukaan, tetapi ditentukan berdasarkan siapa yang mempunyai kekuasaan paling besar untuk menyebarkannya. Negara otoritarian tidak puas hanya dengan mengendalikan tindakan masyarakat; ia juga berusaha mengendalikan cara masyarakat memahami kenyataan. Kebohongan yang diulang melalui institusi resmi dipaksa menjadi kebenaran publik, sedangkan kenyataan yang dialami rakyat dianggap sebagai kesalahpahaman pribadi. Propaganda tidak sekadar menyembunyikan kegagalan penguasa, tetapi merampas hak masyarakat untuk memberi nama terhadap penderitaannya sendiri.

Penguasaan informasi berjalan beriringan dengan pembatasan kebebasan akademik dan intelektual. Kampus, lembaga penelitian, kelompok diskusi, penerbitan, dan organisasi profesi menjadi sasaran pengawasan karena seluruhnya mempunyai kemampuan menghasilkan pengetahuan di luar narasi resmi. Gagasan kritis dianggap berbahaya bukan karena selalu mendorong kekerasan, tetapi karena dapat membuka ketidaksesuaian antara propaganda negara dan kenyataan. Kekuasaan yang tidak percaya diri akan menganggap pertanyaan sebagai ancaman. Ia lebih menyukai masyarakat yang menghafal jawaban resmi daripada warga negara yang berani mempertanyakan dasar suatu kebijakan. Ilmu pengetahuan diterima selama memperkuat legitimasi, tetapi dicurigai ketika menunjukkan kegagalan.

Keseluruhan watak tersebut memperlihatkan bahwa hukum dalam kekuasaan otoritarian tidak berdiri sebagai institusi yang sepenuhnya otonom. Ia dapat dipaksa memberikan bentuk legal kepada konsentrasi kekuasaan, pendekatan keamanan, penundukan birokrasi, pembatasan partisipasi, dan pengendalian informasi. Hukum tidak lagi bekerja sebagai autonomous law yang membatasi penguasa, tetapi berubah menjadi repressive law yang menempatkan ketertiban rezim di atas perlindungan masyarakat. Perkembangan kelembagaan hukum Indonesia sendiri tidak dapat dilepaskan dari otoritas politik yang membentuk lingkungan bekerjanya.[1] Ketika lembaga pembentuk, pelaksana, dan penegak hukum bergerak di bawah orientasi politik yang sama, hukum kehilangan jarak yang diperlukan untuk mengoreksi kekuasaan.

Watak ketujuh adalah penggunaan patronase. Kekuasaan otoritarian tidak hanya bertahan melalui rasa takut, tetapi juga melalui pembagian keuntungan kepada kelompok yang bersedia menopangnya. Jabatan, proyek, izin usaha, akses terhadap sumber daya, perlindungan hukum, dan kesempatan ekonomi diberikan sebagai imbalan atas loyalitas. Hubungan tersebut membentuk jaringan antara elite politik, birokrasi, aparat, dan pelaku ekonomi. Mereka tidak selalu mendukung penguasa karena percaya kepada ideologi pemerintahan, tetapi karena perubahan kekuasaan dapat mengancam akses dan keuntungan yang telah diperoleh. Kesetiaan dibeli melalui distribusi sumber daya, sedangkan pembangkangan dihukum melalui pencabutan akses. Hubungan patron-client tersebut menukar kepatuhan politik dengan perlindungan serta keuntungan material.

Patronase membuat batas antara kepentingan negara dan kepentingan privat menjadi kabur. Kebijakan publik dapat diarahkan untuk menguntungkan jaringan tertentu, sementara keuntungan ekonomi dari kebijakan tersebut kembali digunakan untuk menopang kekuasaan politik. Anggaran negara diperlakukan sebagai alat konsolidasi, perizinan menjadi komoditas politik, dan jabatan publik dibagikan sebagai hadiah kesetiaan. Negara tidak lagi mengelola sumber daya untuk kepentingan umum, tetapi mendistribusikannya untuk menjaga koalisi kekuasaan. Pada titik tersebut, korupsi bukan hanya tindakan seseorang mengambil uang negara, melainkan bagian dari cara kekuasaan mempertahankan jaringan pendukungnya.

Watak kedelapan adalah pelemahan oposisi melalui kombinasi pemaksaan dan kooptasi. Tidak semua lawan harus ditangkap atau dilarang karena sebagian dapat dilemahkan dengan cara dimasukkan ke dalam struktur kekuasaan. Tokoh kritis diberi jabatan, organisasi memperoleh fasilitas, sedangkan kelompok yang berpotensi melawan dipecah melalui konflik internal. Pihak yang menerima tawaran memperoleh ruang terbatas di dalam sistem, sementara pihak yang menolak berhadapan dengan tekanan. Strategi coercion and co-optation membuat kekuasaan tampak akomodatif meskipun tujuan utamanya adalah menghilangkan kekuatan independen di luar kendali pemerintah. Oposisi tidak selalu dimusnahkan; sebagian dijinakkan. Kritik tidak selalu dilarang; sebagian dibeli. Organisasi tidak selalu dibubarkan; sebagian dibuat bergantung.

Ruang politik yang terbatas memaksa gerakan masyarakat mencari celah melalui organisasi mahasiswa, kelompok profesi, lembaga bantuan hukum, komunitas keagamaan, media, dan jaringan informal. Sebagian perlawanan mengambil bentuk terbuka, sedangkan sebagian lainnya bergerak melalui kritik intelektual dan advokasi. Keragaman tersebut menunjukkan bahwa kontrol negara tidak pernah sepenuhnya mampu menghapus kehendak masyarakat untuk memperoleh ruang politik. Namun, tekanan yang terus-menerus dapat memecah perlawanan dan menghambat terbentuknya kekuatan oposisi yang terorganisasi. Ketika pihak yang seharusnya mengawasi justru memperoleh keuntungan dari kekuasaan yang diawasi, oposisi kehilangan kemandirian moral dan politiknya.

Watak kesembilan adalah penciptaan musuh bersama. Kekuasaan otoritarian membutuhkan ancaman untuk menjelaskan mengapa pemerintah harus memperoleh kewenangan besar dan mengapa masyarakat harus menerima pembatasan. Musuh dapat berupa ideologi tertentu, kelompok politik, organisasi sosial, kekuatan asing, ataupun kategori lain yang sengaja dibentuk secara luas. Keberadaan musuh memberikan alasan kepada pemerintah untuk memperketat pengawasan dan membatasi kebebasan. Ketika satu ancaman mereda, ancaman baru dapat diciptakan agar kebutuhan terhadap kekuasaan yang kuat tidak ikut menghilang. Musuh bersama juga digunakan untuk mengalihkan perhatian dari kegagalan kebijakan, kesenjangan, korupsi, dan konflik di dalam pemerintahan.

Masyarakat diarahkan mencurigai kelompok lain daripada memeriksa tindakan penguasa. Ketakutan menjadi alat pemersatu, sedangkan pemerintah tampil sebagai satu-satunya pelindung yang dianggap mampu mencegah kehancuran. Semakin besar ketakutan yang diciptakan, semakin mudah masyarakat menerima pembatasan yang sebelumnya dianggap tidak wajar. Pengawasan dipandang sebagai perlindungan, pembatasan kebebasan dianggap sebagai pengorbanan, dan penguatan aparat diterima sebagai kebutuhan. Kekuasaan menciptakan penyakit berupa ketakutan, kemudian menawarkan dirinya sebagai satu-satunya obat.

Watak kesepuluh adalah pembentukan ketidakpastian hukum secara terpelihara. Kekuasaan otoritarian memerlukan hukum untuk mengatur masyarakat, tetapi tidak selalu menghendaki hukum yang pasti dalam membatasi pemerintah. Norma yang luas dan multitafsir memberikan keleluasaan kepada aparat untuk menentukan tindakan berdasarkan kebutuhan politik. Seseorang tidak pernah benar-benar mengetahui batas yang aman karena penerapan hukum dapat berubah mengikuti keadaan dan penilaian pejabat. Ketidakpastian tersebut menciptakan kepatuhan yang lebih luas daripada larangan tertulis. Masyarakat memilih menghindari banyak kegiatan karena tidak mengetahui tindakan mana yang sewaktu-waktu dapat dianggap melanggar. Ketidakjelasan norma bukan lagi kelemahan yang harus diperbaiki, melainkan ruang yang dipelihara agar aparat memiliki keleluasaan menekan.

Ketidakpastian hukum juga memungkinkan penerapan hukum secara selektif atau selective law enforcement. Peraturan dapat dibiarkan tidak diterapkan terhadap banyak orang, kemudian digunakan secara tiba-tiba terhadap pihak tertentu. Penguasa dapat menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan penegakan hukum karena ketentuan yang dipakai memang telah lama berlaku. Namun, pemilihan sasaran memperlihatkan bahwa tujuan utamanya bukan menegakkan norma secara konsisten, melainkan menggunakan kemungkinan penegakan sebagai alat tekanan. Hukum berubah menjadi pedang yang digantung di atas semua orang, tetapi hanya dijatuhkan kepada mereka yang dianggap mengganggu kekuasaan. Pelanggaran pendukung diperlakukan sebagai kekeliruan, sedangkan kesalahan pihak yang berlawanan dibentuk menjadi kejahatan. Persamaan di hadapan hukum atau equality before the law tetap diucapkan sebagai asas, tetapi penerapannya ditentukan oleh jarak seseorang dari pusat kekuasaan.

Patronase, kooptasi, penciptaan musuh, dan ketidakpastian hukum pada akhirnya tidak bekerja secara terpisah. Kekuatan politik dan ekonomi yang tumbuh pada masa otoritarian dapat bertahan dengan menata ulang dirinya setelah perubahan rezim. Demokrasi elektoral pun dapat dibayangi klientelisme, jaringan personal, politik uang, dan pertukaran keuntungan yang mengalahkan institusi formal. Oligarki tidak selalu berdiri di luar demokrasi, tetapi dapat hidup di dalamnya dengan menggunakan partai, pemilihan umum, birokrasi, dan hukum untuk mempertahankan kekayaan serta pengaruhnya.[2] Seorang pemimpin dapat berhenti berkuasa, tetapi struktur ekonomi-politik yang menopangnya belum tentu ikut runtuh. Wajah pemerintahan berubah, sementara mereka yang menguasai sumber daya tetap mempunyai kemampuan menentukan arah kebijakan.

Seluruh watak tersebut membentuk rangkaian kekuasaan yang saling menopang. Sentralisasi memudahkan pengendalian birokrasi; pengendalian birokrasi membantu pelaksanaan patronase; patronase mengikat elite ekonomi; penguasaan ekonomi memperkuat kendali terhadap media; kendali informasi membantu menciptakan musuh bersama; musuh bersama membenarkan pendekatan keamanan; pendekatan keamanan melemahkan oposisi; pelemahan oposisi membuat proses politik semakin mudah dikendalikan; sedangkan hukum menyediakan legitimasi bagi keseluruhan rangkaian tersebut. Kekuasaan otoritarian menjadi kukuh bukan karena mempunyai satu alat yang sempurna, tetapi karena setiap alat menutup kelemahan alat lainnya. Ketika propaganda tidak cukup, patronase digunakan. Ketika patronase gagal, tekanan administratif diberikan. Ketika tekanan administratif tidak menghasilkan kepatuhan, aparat keamanan digerakkan. Setelah tindakan dilakukan, hukum dipanggil untuk memberikan pembenaran.

Lembaga-lembaga yang secara konstitusional seharusnya menjalankan fungsi berbeda akhirnya bergerak dalam satu orientasi: menjaga keberlangsungan pusat kekuasaan. Parlemen menyediakan persetujuan, birokrasi melaksanakan, aparat mengamankan, media menyebarkan narasi, sedangkan pengadilan diharapkan tidak mengganggu keputusan politik. Rakyat masih disebut sebagai pemegang kedaulatan, tetapi hanya diberi ruang untuk menyatakan persetujuan terhadap pilihan yang telah disusun. Kritik tidak sepenuhnya dilarang, tetapi risiko yang menyertainya dibuat cukup besar agar masyarakat memilih diam. Pemilihan umum tetap berlangsung, tetapi sumber daya negara digunakan untuk memastikan kompetisi tidak berjalan setara. Hukum tetap berlaku, tetapi daya paksa utamanya diarahkan kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan mengendalikan hukum.

Watak otoritarian juga ditandai oleh hilangnya batas antara kepatuhan kepada negara dan kepatuhan kepada pemerintah. Warga negara yang baik digambarkan sebagai mereka yang tidak mempertanyakan kebijakan, mengikuti program pemerintah, dan menjaga ketenangan politik. Ketaatan ditempatkan lebih tinggi daripada keberanian menyampaikan kebenaran. Padahal, loyalitas kepada negara dapat diwujudkan melalui kritik terhadap pemerintah yang menyimpang dari tujuan negara. Ketika perbedaan tersebut dihapuskan, penguasa memperoleh kemampuan untuk menyebut setiap lawan politik sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa. Negara dipersempit menjadi pemerintah, sedangkan pemerintah dipersonifikasikan ke dalam diri penguasa.

Perubahan peraturan belum tentu menghasilkan perubahan perilaku kelembagaan. Institusi yang terlalu lama hidup di bawah kekuasaan terpusat dapat membawa kebiasaan patuh, tertutup, hierarkis, dan enggan dikoreksi. Norma baru mungkin menghendaki keterbukaan, tetapi aparatur masih memandang informasi sebagai milik pejabat. Konstitusi menjamin kebebasan, tetapi lembaga negara masih memperlakukan kritik sebagai gangguan terhadap kewibawaan. Otoritarianisme tidak selalu kembali dalam bentuk penghapusan pemilihan umum atau pembubaran seluruh partai. Ia dapat hadir melalui penguatan eksekutif, kooptasi lembaga pengawasan, kriminalisasi kritik, pengendalian informasi, dan penggunaan hukum secara selektif.

Bentuknya menjadi lebih halus karena harus menyesuaikan diri dengan institusi demokrasi, tetapi orientasinya tetap sama: memperbesar kemampuan kekuasaan dan memperkecil ruang masyarakat untuk mengoreksinya. Seorang pemimpin dapat berganti, tetapi struktur yang menopangnya mungkin tetap hidup. Sebuah rezim dapat runtuh, tetapi kebiasaan politiknya dapat diwariskan kepada pemerintahan berikutnya. Otoritarianisme memperoleh kehidupan panjang ketika tidak lagi bergantung pada satu figur, melainkan telah ditanamkan ke dalam cara negara bekerja.

Watak kekuasaan otoritarian pada akhirnya dapat dikenali dari satu kecenderungan mendasar: negara terus menuntut rakyat membuktikan kepatuhannya, sementara penguasa menolak membuktikan pertanggungjawabannya. Pemerintah meminta kepercayaan tanpa keterbukaan, menuntut stabilitas tanpa keadilan, serta memaksakan persatuan tanpa menyediakan ruang bagi perbedaan. Institusi hukum dipertahankan, tetapi keberaniannya dipangkas; partisipasi dibuka, tetapi pengaruhnya dibatasi; dan kritik diperbolehkan selama tidak mengubah apa pun. Di sanalah otoritarianisme menemukan bentuknya yang paling tahan lama. Ia tidak hanya memerintah melalui larangan dan kekerasan, tetapi juga melalui ketergantungan, kebiasaan, ketakutan, serta keyakinan yang ditanamkan bahwa negara hanya dapat bertahan apabila penguasa tidak pernah benar-benar diganggu.

[1] David Bourchier, Illiberal Democracy in Indonesia: The Ideology of the Family State (London: Routledge, 2015), hlm. 181–266; Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (New Brunswick: Transaction Publishers, 2001), hlm. 29–52; Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia: Selected Essays (The Hague: Kluwer Law International, 2000), hlm. 215–266.

[2] Richard Robison dan Vedi R. Hadiz, Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (London: RoutledgeCurzon, 2004), hlm. 185–253; Jeffrey A. Winters, Oligarchy (Cambridge: Cambridge University Press, 2011), hlm. 208–286; Edward Aspinall dan Ward Berenschot, Democracy for Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, dan Negara di Indonesia (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2019), hlm. 1–36 dan 337–389.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed