Konstruksi Pidana: Dari Penyimpangan Administrasi menuju Pertanggungjawaban Korupsi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Konstruksi Pidana: Dari Penyimpangan Administrasi menuju Pertanggungjawaban Korupsi

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merumuskan tindak pidana korupsi yang bertumpu pada unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Rumusan ini secara struktural berbeda dari Pasal 2 yang bertumpu pada unsur perbuatan melawan hukum yang lebih luas: Pasal 3 spesifik menyasar penyalahgunaan yang berkaitan langsung dengan jabatan, mengakui bahwa korupsi oleh pejabat publik memiliki karakteristik yang berbeda dari korupsi dalam pengertian umum karena melibatkan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang secara eksplisit diberikan oleh jabatan yang diemban. Ancaman pidana yang lebih ringan dalam Pasal 3 dibandingkan Pasal 2 mencerminkan gradasi pertanggungjawaban yang mempertimbangkan bahwa tidak semua penyalahgunaan wewenang memiliki bobot moral yang setara dengan perbuatan melawan hukum dalam pengertian yang lebih agresif.

Hubungan antara unsur penyalahgunaan wewenang dan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 3 bersifat kausal dan kumulatif: penyalahgunaan wewenang yang tidak menghasilkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, atau yang menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi tanpa kerugian negara yang dapat dibuktikan, tidak memenuhi seluruh unsur delik Pasal 3. Hubungan kausal ini memiliki implikasi pembuktian yang tidak sederhana: penuntut umum harus membuktikan tidak hanya bahwa pejabat telah menyalahgunakan wewenang, tetapi juga bahwa penyalahgunaan tersebut secara kausal menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata. Rantai kausalitas ini sering kali menjadi arena perdebatan di persidangan, karena dalam banyak kasus terdapat faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap terjadinya kerugian sehingga atribusi kausal kepada tindakan pejabat tertentu tidak selalu mudah dibangun secara meyakinkan.

Pertanggungjawaban pidana pejabat publik atas penyalahgunaan wewenang juga mensyaratkan terpenuhinya unsur kesalahan dalam pengertian hukum pidana. Tidak cukup bahwa seorang pejabat terbukti mengambil keputusan yang secara objektif menyimpang dari batas wewenangnya; harus pula dapat dibuktikan bahwa pejabat tersebut mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa tindakannya melampaui atau menyimpang dari batas wewenang yang dimilikinya. Unsur kesengajaan atau kelalaian yang berat ini menjadi pembatas penting antara korupsi yang dapat dipidana dan kesalahan administratif biasa yang hanya menghasilkan konsekuensi hukum administrasi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed