Teori Transplantasi Hukum dan Batas Kegunaannya

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Teori Transplantasi Hukum dan Batas Kegunaannya

Dalam tradisi hukum komparatif, persoalan pemindahan model hukum dari satu sistem ke sistem lain dikenal dengan konsep legal transplant, sebuah istilah yang dipopulerkan oleh Alan Watson untuk menggambarkan fenomena di mana aturan, institusi, atau praktik hukum diadopsi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain.  Watson berpendapat bahwa hukum pada dasarnya bersifat otonom dari kondisi sosialnya dan karenanya dapat dipindahkan secara relatif bebas. Argumen ini, meskipun berpengaruh besar dalam pemikiran hukum komparatif selama beberapa dekade, mendapat tantangan serius dari Pierre Legrand yang berargumen bahwa transplantasi hukum sejati adalah kemustahilan: norma hukum yang sama, ketika dipindahkan ke lingkungan sosial dan budaya yang berbeda, akan dimaknai dan difungsikan secara berbeda pula, sehingga yang terjadi bukan transplantasi melainkan transformasi.

Perdebatan Watson-Legrand ini memiliki relevansi langsung terhadap upaya Indonesia mengadopsi elemen-elemen dari model Hong Kong, Singapura, maupun Skandinavia. Jika Watson benar, maka Indonesia seharusnya dapat mengimpor desain kelembagaan CPIB Singapura atau prinsip-prinsip transparansi Nordic dan mengharapkan hasil yang serupa. Jika Legrand benar, maka adopsi tersebut hanya akan menghasilkan tiruan formal yang kosong dari substansi fungsionalnya. Pengalaman empiris Indonesia sendiri memberikan bukti yang mendukung posisi Legrand: pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2002, yang secara struktural mengadopsi elemen-elemen dari lembaga antikorupsi independen di berbagai negara, menghasilkan lembaga yang selama satu dekade bekerja efektif, namun kemudian mengalami pelemahan sistemik melalui revisi UU KPK tahun 2019 yang mengubah statusnya menjadi lembaga negara dalam rumpun eksekutif. Desain kelembagaan yang secara teknis mirip tidak otomatis menghasilkan efektivitas yang serupa karena ekologi politik dan budaya hukum yang melingkupinya sangat berbeda.

Yves Dezalay dan Bryant Garth mengembangkan analisis yang lebih bernuansa dengan menunjukkan bahwa transfer institusi hukum selalu dimediasi oleh jaringan aktor profesional dan kekuatan struktural yang membentuk bagaimana institusi tersebut dioperasikan dalam konteks penerimanya. Perspektif ini sangat relevan untuk Indonesia, di mana adopsi model antikorupsi dari luar negeri sering kali disaring melalui jaringan kepentingan politik yang ada, menghasilkan institusi yang secara formal mengikuti model global namun secara fungsional beroperasi sesuai dengan logika kekuasaan domestik.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed