
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pendekatan Normatif: Kekuatan Analitis dan Batas Penerapannya
Penelitian hukum normatif bertumpu pada premis bahwa hukum merupakan sistem norma yang dapat dianalisis secara internal berdasarkan logika, hierarki, dan koherensinya sendiri. Dalam tradisi yang dibangun oleh Hans Kelsen melalui pure theory of law, objek kajian hukum normatif adalah das Sollen, yakni apa yang seharusnya diharapkan terjadi menurut hukum, dan bukan das Sein yakni apa yang sesungguhnya terjadi dalam kenyataan yang sebenarnya (in concreto). Pendekatan ini menggunakan sumber – sumber hukum primer seperti peraturan perundang – undangan, putusan pengadilan, dan perjanjian internasional sebagai bahan utama, yang kemudian dianalisis melalui metode interpretasi, konstruksi hukum, dan sistematisasi.
Dalam kajian hukum antikorupsi, pendekatan normatif memberikan sumbangan yang tidak tergantikan. Analisis terhadap konsistensi antara Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan konstitusi, kajian tentang kesesuaian delik gratifikasi dengan prinsip legalitas, serta telaah atas keselarasan regulasi antikorupsi Indonesia dengan instrumen internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) . Keseluruhannya merupakan pekerjaan epistemologis yang hanya dapat dilakukan secara memadai melalui pendekatan normatif. Asas hukum seperti asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas ne bis in idem menyediakan tolok ukur internal untuk menilai kualitas normatif rezim hukum antikorupsi yang berlaku.
Namun, pendekatan normatif menyimpan keterbatasan struktural yang signifikan apabila berdiri sendiri tanpa diperkaya oleh pendekatan lain. Pertama, pendekatan normatif tidak mampu menjawab pertanyaan tentang efektivitas: sebuah norma yang sempurna secara tekstual dapat sama sekali tidak dipatuhi dalam praktik tanpa pendekatan normatif mampu menjelaskan mengapa. Kedua, pendekatan normatif cenderung mengandaikan bahwa sistem hukum berjalan dalam kondisi ideal, yakni bahwa aparat penegak hukum bertindak sesuai mandat normatifnya, padahal realitas menunjukkan sebaliknya. Ketiga, norma hukum antikorupsi tidak lahir dalam ruang hampa; norma tersebut merupakan hasil dari proses politik yang diwarnai kepentingan, dan analisis normatif semata tidak memiliki perangkat metodologis untuk mengungkap dinamika pembentukan norma tersebut.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
