Implikasi terhadap Kebijakan Hukum Pidana

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Implikasi terhadap Kebijakan Hukum Pidana

Pengakuan korupsi sebagai extraordinary crime membawa implikasi kebijakan yang langsung dan terstruktur pada tiga level sistem peradilan pidana. Pada level prosedural, diperlukan mekanisme khusus yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk menghadapi karakteristik unik kejahatan korupsi: kemampuan pelaku untuk menyembunyikan aset, kompleksitas jaringan pelaku yang seringkali melibatkan pejabat pada berbagai level kekuasaan, dan risiko bahwa investigasi konvensional akan bocor dan berujung pada perusakan bukti. Mekanisme penyadapan, pembalikan beban pembuktian pada perkara gratifikasi dan rekening tidak wajar, serta perampasan aset berbasis nilai (value-based confiscation) merupakan respons prosedural yang dibenarkan oleh karakter kejahatan tersebut.

Pada level kelembagaan, rasionalitas pembentukan lembaga antikorupsi yang independen dari kepolisian dan kejaksaan konvensional bersumber dari diagnosa bahwa lembaga-lembaga konvensional tersebut tidak hanya lemah dalam kapasitas melainkan juga rentan terhadap kooptasi oleh jaringan koruptif yang hendak mereka tangani. Pembentukan KPK di Indonesia, serupa dengan Corrupt Practices Investigation Bureau di Singapura atau Independent Commission Against Corruption di Hong Kong, mencerminkan keyakinan bahwa extra-institutional enforcement diperlukan ketika institusi penegak hukum konvensional telah mengalami capture oleh kepentingan yang seharusnya mereka kendalikan.

Pada level pemidanaan, justifikasi normatif terhadap sanksi yang lebih berat dalam perkara korupsi bertumpu pada teori pemidanaan yang menggabungkan pertimbangan general deterrence dan restorative proportionality. Sanksi berat terhadap koruptor tidak semata ditujukan pada pelaku individual melainkan pada sinyal yang dikirimkan kepada seluruh pejabat publik tentang konsekuensi penyalahgunaan kewenangan. Pencabutan hak politik, perampasan aset hasil kejahatan, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti merupakan bentuk pemidanaan yang dirancang untuk memastikan bahwa korupsi tidak menjadi pilihan rasional bagi pejabat yang melakukan kalkulasi untung rugi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed