
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
KONSTITUSI DAN HUKUM DASAR
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang – Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang – Undang Dasar. Kerajaan Inggris biasa disebut sebagai negara konstitusional, tetapi tidak memiliki suatu naskah Undang – Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis, di samping karena adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional, tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai dan norma yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam pengertian yang luas. Oleh karena itu, Undang – Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai – nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktik penyelenggaraan negara sehari – hari, termasuk ke dalam pengertian konstitusi atau hukum dasar (droit constitusionnel) suatu negara.
Dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai – nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dalam praktik penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang – Undang Dasar. Oleh karena itu, suasana kebatinan (geistichenhentergrund) yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis, politis dan historis perumusan juridis suatu ketentuan Undang – Undang Dasar perlu dipahami dengan seksama, untuk dapat mengerti dengan sebaik – baiknya ketentuan yang terdapat dalam pasal – pasal Undang – Undang Dasar.
Disamping itu, setiap kurun waktu dalam sejarah memberikan pula kondisi – kondisi kehidupan yang membentuk dan mempengaruhi kerangka pemikiran (frame of reference) dan medan pengalaman (field of experience) dengan muatan kepentingan yang berbeda, sehingga proses pemahaman terhadap suatu ketentuan Undang – Undang Dasar dapat terus berkembang dalam praktik di kemudian hari. Oleh karena itu, penafsiran terhadap Undang – Undang Dasar pada masa lalu, masa kini, dan pada masa yang akan datang, memerlukan rujukan standar yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik – baiknya, sehingga Undang – Undang Dasar tidak menjadi alat kekuasaan yang ditentukan secara sepihak oleh pihak manapun juga. Untuk itulah, menyertai penyusunan dan perumusan naskah Undang – Undang Dasar, diperlukan pula adanya pokok – pokok pemikiran konseptual yang mendasari setiap perumusan pasal – pasal Undang – Undang Dasar serta keterkaitannya secara langsung atau tidak langsung terhadap semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan Undang – Undang Dasar.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terakhir diubah pada tahun 1999, 2000, 2001 sampai tahun 2002 merupakan satu kesatuan rangkaian perumusan hukum dasar Indonesia di masa depan. Isinya mencakup dasar – dasar normatif yang berfungsi sebagai sarana pengendali (tool of social and political control) terhadap penyimpangan dan penyelewengan dalam dinamika perkembangan zaman dan sekaligus sarana pembaruan masyarakat (tool of social and political reform) serta sarana perekayasaan (tool of social and political engineering) ke arah cita – cita kolektif bangsa. Belajar dari kekurangan sistem demokrasi piltik di berbagai negara di dunia yang menjadikan Undang – Undang Dasar hanya sebagai konstitusi politik, disamping juga berisi dasar – dasar pikiran mengenai demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Oleh karena itu, Undang – Undang Dasar ini dapat disebut sebagai konstitusi politik, konstitusi ekonomi dan sekaligus konstitusi sosial yang mencerminkan cita – cita kolektif bangsa, baik di bidang politik dan ekonomi maupun sosial budaya, dengan tetap memelihara tingkat abstraksi perumusannya sebagai hukum dasar (rechtsidee).
Sebagai hukum dasar, perumusan isinya disusun secara sistematis mulai dari prinsip – prinsip yang bersifat umum dan mendasar, dilanjutkan dengan perumusan prinsip – prinsip kekuasaan dalam setiap cabangnya yang disusun secara berurutan. Pasal – pasal dan ayatnya dirumuskan dalam tingkat abstraksi yang sesuai dengan hakikatnya sebagai hukum dasar, dengan kesadaran bahwa pengaturan yang bersifat rinci akan ditentukan lebih lanjut dalam undang – undang. Makin elastis suatu aturan, makin terbuka kemungkinan untuk menampung dinamika perkembangan zaman, sehingga Undang – Undang Dasar tidak lekas ketinggalan zaman (verounderd). Namun demikian, meskipun perumusan Undang – Undang Dasar ini bersifat garis besar, haruslah disadari jangan sampai ketentuan yang diaturnya bermakna ganda atau dapat ditafsirkan secara sewenang – wenang oleh pihak yang berkuasa.
Oleh karena itu, yang terpenting adalah semangat dan kemauan politik (political will) para penyelenggara negara. Meskipun dirumuskan dengan jelas bahwa Undang – Undang Dasar menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi, jika penyelenggara negara tidak berjiwa demokrasi dan tidak mempunyai tekad dan komitmen untuk mewujudkan demokrasi itu dalam kenyataan atau hanya menjadikan demokrasi sebagai retorika semata, maka pasal yang jelas menentukan adanya demokrasi itu tidak akan terwujud dalam praktik. Sebaliknya, meskipun perumusan Undang – Undang Dasar tidak sempurna tetapi semangat para penyelenggara negara bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, maka kekurangan dalam perumusan pasal Undang – Undang Dasar tidak akan merintangi jalannya penyelenggaraan negara dengan sebaik – baiknya menuju terwujudnya cita – cita bangsa berdasarkan kelima sila Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
