PERUBAHAN UNDANG – UNDANG DASAR

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

PERUBAHAN UNDANG – UNDANG DASAR

  1. Bentuk Perubahan

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia merdeka, telah tercatat beberapa upaya (a) pembentukan Undang – Undang Dasar, (b) penggantian Undang – Undang Dasar, dan (c) perubahan dalam arti pembaruan Undang – Undang Dasar. Pada tahun 1945, Undang – Undang Dasar 1945 dibentuk atau disusun oleh Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai hukum dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kemerdekaannya diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tahun 1949, ketika bentuk Negara Republik Indonesia diubah menjadi Negara Serikat (Federasi), diadakan penggantian Konstitusi dari Undang – Undang Dasar 1945 ke Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Demikian pula pada tahun 1950, ketika bentuk Negara Indonesia diubah lagi dari bentuk Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan, Konstitusi RIS 1949 diganti dengan Undang – Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Setelah itu, mulailah diadakan usaha untuk menyusun Undang – Undang Dasar baru sama sekali dengan dibentuknya lembaga Konstituante yang secara khusus ditugaskan untuk menyusun konstitusi baru. Setelah Konstituante terbentuk, diadakanlah persidangan – persidangan yang sangat melelahkan mulai tahun 1956 sampai tahun 1959, dengan maksud menyusun Undang – Undang Dasar yang bersifat tetap. Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa usaha ini gagal diselesaikan sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno keputusan yang dikenal dengan sebuah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya antara lain membubarkan Konstituante dan menetapkan berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945 menjadi hukum dasar dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan dari Undang – Undang Dasar Sementara Tahun 1950 ke Undang – Undang Dasar 1945 ini tidak ubahnya bagaikan tindakan pengganti Undang – Undang Dasar juga. Oleh karena itu, sampai dengan berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia modern belum pernah terjadi perubahan dalam arti pembaruan Undang – Undang Dasar, melainkan baru perubahan dalam arti pembentukan, penyusunan, dan penggantian Undang – Undang Dasar.

 

  1. Prosedur Perubahan

Mudah tidaknya prosedur perubahan dilaksanakan, mendapat perhatian yang penting dalam studi hukum tata negara. Bahkan, telaah mengenai tipologi konstitusi dikaitkan oleh para ahli dengan sifat rigid atau fleksibelnya suatu naskah Undang – Undang Dasar  menghadapi tuntutan perubahan. Jika suatu konstitusi mudah diubah, maka konstitusi itu disebut bersifat fleksibel, tetapi jika sulit mengubahnya maka konstitusi tersebut disebut rigid atau kaku. kadang – kadang, kekakuan suatu Undang – Undang Dasar dikaitkan dengan tingkat abstraksi perumusannya ataupun dengan rinci tidaknya norma aturan dalam konstitusi itu dirumuskan. Kalau Undang – Undang Dasar hanya memuat garis besar ketentuan yang bersifat umum, maka konstitusi juga kadang – kadang disebut soepel dalam arti lentur  dalam penafsirannya. Makin ringkas susunan suatu Undang – Undang Dasar, makin umum dan abstrak perumusannya, makin soepel dan fleksibel penafsiran Undang – Undang Dasar itu sebagai hukum dasar.

Namun, karena tingkat abstraksi perumusan hukum dasar dianggap sebagai sesuatu yang niscaya, maka soal prosedur perubahanlah yang dianggap lebih penting dan lebih menentukan kaku atau rigid tidaknya suatu Undang – Undang Dasar. Makin ketat prosedur dan makin rumit prosedur perubahan, makin  rigid tipe konstitusi itu disebut. Sebagai contoh Undang – Undang Dasar 1945 dalam pasal 37 – nya (sebelum perubahan) menentukan prosedur 2/3 x 2/3, yaitu forum MPR (Majelis Pernusyawaratan Rakyat) dianggap berwenang mengubah Undang – Undang Dasar apabila dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 jumlah anggota Majelis, dan putusan dianggap sah apabila didukung atau disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir. Dengan perkataan lain, materi Undang – Undang Dasar sudah dapat diubah apabila didukung 2/3 x 2/3 = 4/9 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam hal demikian, secara teoritis normatif, Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 itu dapat disebut konstitusi yang bersifat flesibel atau tidak rigid.

 

  1. Empat Perubahan Pertama

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama pada tahun 1999, Perubahan Kedua Tahun 2000, Perubahan Ketiga Tahun 2001, dan Perubahan Keempat Tahun 2002. Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar – besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan sebagai Undang – Undang Dasar 1945.

Perubahan Pertama UUD 1945 disahkan dalam Sidang Umum MPR – RI yang diselenggarakan antara tanggal 12 sampai dengan tanggal 19 Oktober 1999. Pengesahan naskah Perubahan Pertama itu tepatnya dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999 yang dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme di sebagian kalangan masyarakat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 bagaikan sesuatu yang suci dan tidak boleh disentuh oleh ide perubahan sama sekali. Perubahan Pertama ini mencakup perubahan atas 9 pasal UUD 1945, yaitu atas pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan pasal 21. Kesembilan pasal yang merngalami perubahan atau penambahan tersebut seluruhnya berisi 16 ayat atau dapat disebut ekuivalen dengan 16 butir ketentuan dasar.

Setelah tembok romantisme dan sakralisme berhasil dirobohkan, gelombang perubahan atas naskah UUD 1945 terus berlanjut, sehingga dalam Sidang Tahunan pada tahun 2000, MPR – RI sekali lagi menetapkan Perubahan Kedua yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000. Cakupan materi yang diubah pada naskah Perubahan Kedua ini lebih luas dan lebih banyak lagi, yaitu mencakup 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab, yaitu Bab VI tentang “Pemerintah Daerah”, Bab VII tentang “Dewan Perwakilan Rakyat”, Bab IXA tentang “Wilayah Negara”, Bab X tentang “Warga Negara dan Penduduk”, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia”, Bab XII tentang “Pertahanan dan Keamanan Negara”, dan Bab XV tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”.

Setelah itu, agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang Tahunan MPR – RI tahun 2001 yang berhasil menetapkan naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001. Secara kuantitatif Perubahan Ketiga ini lebih banyak muatannya, juga dari segi isinya, secara kualitatif materi Perubahan Ketiga ini dapat dikatakan sangat mendasar pula. Selanjutnya, perubahan yang terakhir dalam rangkaian gelombang reformasi nasional sejak tahun 1998 sampai tahun 2002, adalah perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR – RI tahun 2002. Paradigma pemikiran atau pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam rumusan pasal – pasal UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan itu benar – benar berbeda dari pokok pikiran yang terkandung dalam naskah asli ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Bahkan dalam pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 ditegaskan,”Dengan ditetapkannya perubahan Undang – Undang Dasar ini, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal – pasal”. Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak tanggal 10 Agustus 2002, status Penjelasan UUD 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945, tidak lagi diakui sebagai bagian dari naskah UUD. Jika pun isi Penjelasan itu dibandingkan dengan isi UUD 1945 setelah empat kali berubah, maka jelas satu sama lain sudah tidak lagi bersesuaian, karena pokok pikiran yang terkandung di dalam keempat naskah perubahan itu sama sekali berbeda dari apa yang tercantum dalam Penjelasan UUD 1945 tersebut.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed