Desain Reformasi, Transparansi Legislasi dan Pembiayaan Politik

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Desain Reformasi, Transparansi Legislasi dan Pembiayaan Politik

Reformasi proses legislasi harus dimulai dari transformasi yang mendasar dalam filosofi transparansi, seluruh tahapan pembentukan Undang-Undang, dari penyusunan draf awal hingga persetujuan final, harus terdokumentasi dan dapat diakses oleh publik secara real-time. Ini berarti bahwa draf kerja bukan hanya versi final yang diajukan ke persidangan harus tersedia untuk umum; notulen rapat panitia kerja harus dipublikasikan; serta identitas seluruh pihak yang memberikan masukan dalam proses konsultasi harus diungkapkan termasuk afiliasi organisasi dan kepentingan yang mereka wakili. Standar transparansi ini bukan sekadar kebutuhan demokratis, melainkan mekanisme antikorupsi yang efektif karena meningkatkan secara drastis biaya penyembunyian transaksi politik yang menguntungkan kepentingan tertentu.

Penguatan mekanisme uji publik yang substantif berbeda dari konsultasi publik seremonial yang saat ini sering dipraktikkan mensyaratkan bahwa masukan yang diterima dari publik harus dijawab secara substantif dalam naskah akademik akhir, dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan tentang mengapa masukan tertentu diakomodasi atau ditolak. Kewajiban ini, apabila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, akan mengubah dinamika fundamental proses legislasi, kepentingan yang saat ini bekerja secara diam-diam dalam koridor DPR harus menghadapi standar justifikasi publik yang jauh lebih ketat. Akuntabilitas legislator dalam proses ini dapat diperkuat melalui kewajiban pelaporan berkala kepada konstituen tentang posisi yang diambil dalam pembahasan Undang-Undang tertentu, beserta alasannya.[1]

Reformasi sistem pembiayaan partai politik merupakan komponen yang paling menentukan dalam memutus siklus korupsi politik, namun juga yang paling sulit dilaksanakan karena memerlukan mereka yang diuntungkan oleh sistem saat ini untuk merancang penggantiannya. Pengalaman komparatif dari berbagai negara menunjukkan bahwa kombinasi antara peningkatan substansial bantuan negara kepada partai politik yang disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan yang ketat, pembatasan sumbangan dari korporasi dan individu yang lebih rendah dari ketentuan saat ini, serta kewajiban pengungkapan identitas seluruh donatur secara real-time, merupakan paket reformasi yang paling efektif.[2] Peningkatan bantuan negara bukan pemborosan fiskal melainkan investasi dalam menciptakan sistem politik yang tidak bergantung pada modal swasta yang menuntut imbal hasil kebijakan.

[1] Pippa Norris, A Virtuous Circle: Political Communications in Postindustrial Societies (Cambridge: Cambridge University Press, 2000). hlm. 188–215. Norris menganalisis kondisi-kondisi yang membuat konsultasi publik dalam proses legislasi menjadi substantif dan bukan sekadar prosedural, termasuk pentingnya kewajiban pemerintah untuk merespons masukan secara formal dan tertulis.

[2] Magnus Ohman, Political Finance Regulations around the World: An Overview of the International IDEA Database (Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA, 2012). hlm. 35–68. Kajian komparatif ini mendokumentasikan berbagai model regulasi pembiayaan partai politik di lebih dari 170 negara, mengidentifikasi kombinasi kebijakan yang paling efektif dalam mengurangi ketergantungan partai pada modal swasta yang tidak transparan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed