KEBIJAKAN PEMERINTAH BERDAMPAK  KRISIS MINERAL DAN BATUBARA

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

KEBIJAKAN PEMERINTAH BERDAMPAK  KRISIS MINERAL DAN BATUBARA

Negara Indonesia pada dasarnya memiliki kekayaan sumber daya mineral dan batu bara sangat melimpah dan harus mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan rakyat, tetapi sebenarnya kekayaan sumber daya alam dan batubara mineral atau hanya menikmati partai – yang diberikan pertambangan pemegang izin dan kelompok – kelompok kepentingan (interest groups).

Merujuk pada pendapat SPICKER bahwa negara kesejahteraan dapat didefinisikan sebagai suatu sistem kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) untuk mengalokasikan sebagian dana publik untuk memastikan kebutuhan dasar warganya . Selain definisi ini, ada juga teori  yang menyatakan bahwa negara kesejahteraan adalah negara yang pemerintahnya menerima tanggung jawab utama untuk mempertahankan kesejahteraan warganya, terutama dalam hal kesehatan , pendidikan, pekerjaan , dan pensiun .

Oleh karena itu, menjadi sangat relevan apabila pemerintah melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap berbagai regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kebijakan legislasi  tersebut sangat penting dan mendesak ditindaklanjuti pemerintah agar negara Indonesia tidak terjebak di pusaran krisis mineral dan batubara. Disamping itu, justeru kebijakan tersebut akan dapat mewujudkan negara kesejahteraan Indonesia melalui penataan – kelolaan dengan baik dan benar  sumber daya alam mineral dan batubara tersebut. Pemerintah harus melaksanakan  Undang – Undang  Pertambangan secara konsisten, karena baik untuk kepentingan negara. Manfaatnya bagi  negara adalah bahwa akan ada kontrol ekspor dan produksi, akan memberikan nilai tambah, serta pelestarian lingkungan akan lebih mudah dikelola. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan ketahanan perekonomian nasional, sehubungan dengan pelaksanaan Undang – Undang  Pertambangan.

Secara eksplisit pasal 4 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan  Undang – Undang  Nomor  4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan bahwa pengolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan di dalam negeri, sehingga terjadi peningkatan nilai tambah dan pengendalian produksi komoditas mineral, adalah sangat relevant dengan tuntutan tujuan pembangunan nasional. Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah telah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah pada tanggal 12 Januari 2014.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed