
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Mengapa Perspektif Kultural Tidak Dapat Diabaikan
Urgensi kajian korupsi sebagai budaya bagi desain kebijakan antikorupsi dapat diargumentasikan dari beberapa sudut pandang yang saling memperkuat. Pertama, dari sudut pandang diagnostik: kebijakan yang efektif mensyaratkan diagnosis yang tepat tentang sumber masalah yang hendak diatasi. Apabila diagnosis yang digunakan hanya mengidentifikasi korupsi sebagai persoalan lemahnya penegakan hukum atau desain kelembagaan yang cacat, maka resep kebijakan yang dihasilkan akan bersifat parsial dan tidak mampu menyentuh akar masalah. Memasukkan dimensi kultural ke dalam diagnosis tidak berarti mengalihkan tanggung jawab dari institusi ke “budaya” sebagai entitas abstrak yang tidak dapat diintervensi, melainkan berarti mengidentifikasi secara lebih presisi mekanisme-mekanisme sosial spesifik yang mereproduksi norma-norma permisif dan yang oleh karena itu dapat menjadi target intervensi yang dirancang dengan tepat.
Kedua, dari sudut pandang efektivitas kebijakan: Johnston (2005) menunjukkan melalui analisis komparatifnya bahwa reformasi antikorupsi yang paling berhasil secara konsisten melibatkan dimensi transformasi norma sosial di samping reformasi institusional formal. Singapura dan Hong Kong, yang sering dijadikan contoh keberhasilan pemberantasan korupsi, tidak hanya melakukan reformasi hukum dan kelembagaan, tetapi juga secara aktif membangun norma sosial baru yang menjadikan korupsi tidak hanya ilegal tetapi juga tidak diterima secara sosial. Transformasi norma sosial ini tidak terjadi secara spontan atau melalui kampanye moral yang bersifat deklaratif, melainkan melalui kombinasi yang cermat antara reformasi institusional yang konsisten, penegakan hukum yang imparsial, dan pembangunan kepercayaan publik terhadap integritas institusi negara.
Ketiga, dari sudut pandang keberlanjutan: reformasi yang hanya mengandalkan instrumen hukum dan kelembagaan tanpa memperhatikan dimensi kultural cenderung tidak berkelanjutan karena ia rentan terhadap reversi ketika tekanan eksternal untuk reformasi melemah. Rothstein (2011) berargumen bahwa kualitas pemerintahan yang tinggi dan rendahnya korupsi pada akhirnya bergantung pada tingkat kepercayaan sosial yang umum — keyakinan warga bahwa sebagian besar orang lain akan mematuhi norma-norma yang berlaku. Membangun kepercayaan sosial semacam ini memerlukan waktu yang panjang dan pendekatan yang jauh melampaui jangkauan instrumen hukum konvensional.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
