Konsentrasi Kekuasaan sebagai Prasyarat Korupsi Sistemik

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsentrasi Kekuasaan sebagai Prasyarat Korupsi Sistemik

Formula Klitgaard yang sangat terkenal — C = M + D – A (Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability) — meskipun sering dikritik karena oversimplifikasi, menangkap elemen yang sangat fundamental tentang relasi antara struktur kekuasaan dan korupsi: korupsi tumbuh subur ketika kekuasaan terkonsentrasi, ketika diskresi dalam penggunaannya sangat luas, dan ketika mekanisme akuntabilitas tidak efektif. Dalam kerangka ini, desain konstitusional tentang distribusi dan pembatasan kekuasaan bukan sekadar persoalan normatif tentang nilai-nilai demokratis — ia merupakan variabel struktural yang secara langsung mempengaruhi peluang dan insentif bagi korupsi.

Konsentrasi kekuasaan yang menghasilkan kerentanan tertinggi terhadap korupsi sistemik bukan hanya konsentrasi formal dalam satu lembaga atau individu, melainkan juga konsentrasi fungsional yang terjadi ketika berbagai mekanisme yang seharusnya saling mengawasi beroperasi dalam kerangka kepentingan yang sama. Ini adalah kondisi yang dalam literatur political economy disebut sebagai capture: kondisi di mana lembaga-lembaga yang seharusnya saling mengawasi justru bersekutu dalam pola distribusi rente yang saling menguntungkan. Capture semacam ini jauh lebih sulit dideteksi dan diatasi dari konsentrasi formal yang kasat mata, justru karena ia berlangsung melalui mekanisme yang secara prosedural tampak sah.

Dalam konteks Indonesia pasca-reformasi, konsentrasi kekuasaan yang paling problematik bukan lagi konsentrasi di tangan satu figur atau lembaga seperti pada era Orde Baru, melainkan bentuk konsentrasi yang lebih terdistribusi dan lebih kompleks: jaringan-jaringan kepentingan yang menghubungkan aktor-aktor di berbagai cabang kekuasaan dan di berbagai tingkatan pemerintahan dalam pola patronase yang saling memperkuat. Memahami korupsi dalam konteks ini memerlukan unit analisis yang berbeda dari analisis individual tentang pejabat yang koruptif — ia memerlukan analisis tentang jaringan dan konfigurasi kepentingan yang membentuk pola korupsi sebagai fenomen kolektif.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed