Klausula Risiko Bisnis dalam Perjanjian Kemitraan dan Implikasinya terhadap Pembuktian Wanprestasi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 Klausula Risiko Bisnis dalam Perjanjian Kemitraan dan Implikasinya terhadap Pembuktian Wanprestasi

Latar belakang masalah dalam penelitian hukum ini berangkat dari semakin berkembangnya praktik perjanjian kemitraan (partnership agreement) di berbagai sektor usaha di Indonesia, khususnya dalam model bisnis kemitraan/franchise yang melibatkan pemilik merek dan mitra lokal sebagai pelaksana usaha di lapangan. Dalam praktik, perjanjian kemitraan sering kali disusun secara sepihak oleh pelaku usaha yang lebih kuat secara ekonomi dan pengetahuan hukum, sehingga kedudukan para pihak menjadi tidak seimbang dan menimbulkan potensi sengketa ketika pelaksanaan perjanjian tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan.[1] Kondisi ini menciptakan diskrepansi antara prinsip kebebasan berkontrak dan kedudukan seimbang para pihak sebagaimana tercermin dalam Pasal 1320[2] dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (das sollen) dengan kenyataan adanya klausula-klausula tertentu dalam perjanjian yang berpotensi membebankan risiko berlebihan kepada salah satu pihak (das sein).[3] Diskrepansi tersebut tampak terutama pada klausula yang mengatur pembagian risiko bisnis (klausula risiko bisnis), yang dalam praktik dapat dijadikan dasar bagi salah satu pihak untuk melepaskan tanggung jawab atau mengurangi kewajiban ketika terjadi kegagalan usaha atau wanprestasi.[4] Dengan demikian, timbul kebutuhan untuk mengkaji secara yuridis bagaimana kedudukan klausula risiko bisnis dalam perjanjian kemitraan dan implikasinya terhadap pembuktian wanprestasi dalam sengketa perdata.[5]

Secara normatif, KUHPerdata mengatur bahwa setiap perikatan harus dilaksanakan dengan itikad baik dan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.[6] Ketentuan ini mengandung makna bahwa isi perjanjian, termasuk klausula mengenai pembagian risiko bisnis, pada prinsipnya mengikat dan harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.[7] Namun dalam kenyataan, klausula risiko bisnis acapkali disusun dalam bentuk yang sangat umum dan berat sebelah, misalnya dengan menyatakan bahwa seluruh risiko kerugian usaha dan biaya-biaya penunjang sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra, sementara kewajiban pihak pemilik merek atau penyedia lisensi tidak dirumuskan secara proporsional.[8] Dalam situasi demikian, ketika timbul sengketa dan salah satu pihak menggugat wanprestasi, keberadaan klausula risiko bisnis dapat mempersulit pembuktian karena pihak tergugat cenderung berlindung di balik klausula tersebut untuk menyatakan bahwa kerugian yang terjadi merupakan risiko bisnis yang sudah disepakati.[9] Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan ideal perjanjian sebagai sarana mewujudkan kepastian dan keadilan bagi para pihak dengan fakta bahwa klausula tertentu justru dapat menjadi instrumen untuk mengalihkan tanggung jawab secara tidak berimbang.[10]

Fenomena pergeseran risiko melalui klausula risiko bisnis tampak jelas dalam praktik perjanjian kemitraan di sektor jasa, misalnya pada usaha salon mobil dengan sistem paket kemitraan yang mengatur kewajiban mitra untuk menyediakan lokasi, infrastruktur, dan biaya-biaya awal yang relatif besar.[11] Dalam perjanjian seperti ini, terdapat pembagian kewajiban yang rinci antara pemilik merek dan mitra usaha, termasuk mengenai penyediaan peralatan, standar operasional, dan dukungan manajemen.[12] Namun ketika terjadi keterlambatan atau kegagalan pemenuhan prestasi oleh salah satu pihak, penafsiran atas klausula risiko bisnis menjadi sangat krusial dalam menentukan apakah telah terjadi wanprestasi serta siapa yang harus menanggung kerugian.[13] Di satu sisi, mitra usaha dapat berpendapat bahwa kegagalan usaha dan kerugian yang timbul disebabkan oleh tidak dipenuhinya prestasi utama oleh pemilik merek, seperti keterlambatan pengiriman peralatan atau tidak terpenuhinya standar layanan yang dijanjikan.[14] Di sisi lain, pemilik merek dapat berargumen bahwa kerugian yang dialami mitra merupakan konsekuensi logis dari risiko bisnis yang secara sadar telah diterima dalam perjanjian, sehingga tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai wanprestasi.[15] Pertentangan tafsir ini menunjukkan betapa sentralnya peran klausula risiko bisnis dalam proses pembuktian wanprestasi di muka pengadilan.[16]

[1]  Jean Claudia, and Urbanisasi. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Waralaba Menurut Hukum Positif di Indonesia.” Law, Development and Justice Review 6, no. 2 (2023): 94-110. Accessed : January 28, 2026. https://doi.org/10.14710/ldjr.6.2023.94-110

[2]  Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

[3] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

[4] Putri, LH, “Franchise Neynis Food: Analisis Wanprestasi“, Jurnal Hukum Keluarga, 2024, hlm. 1-15, diakses 29 Januari 2026, https://e-journal.uajy.ac.id.

[5] Erniwati, E, “Tanggung Jawab Pihak dalam Perjanjian Waralaba“, Justiciabel, 2021, hlm. 122-140, diakses 29 Januari 2026, https://ejournal.iba.ac.id.

[6] Materil et al., “Akibat Hukum Wanprestasi Franchisee“, Jurnal Ilmu Wanprestasi, 2023, hlm. 4507-4520, diakses 29 Januari 2026, https://jurnal.peneliti.net.

[7] Sophar Maru Hutagalung, “Implikasi Putusan MA No 555 K/PDT/2025“, Jurnal Sostech, 2025, hlm. 1521-1540, diakses 29 Januari 2026, https://sostech.greenvest.co.id.

[8] Maghfiroh, L, “Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Wanprestasi Jasa Promosi“, ISO Journal, 2025, hlm. 2922-2940, diakses 29 Januari 2026, https://penerbitadm.pubmedia.id.

[9] Pangaribuan, AZRL, “Tanggung Jawab Distributor dari Wanprestasi“, JMPIS, 2025, hlm. 1-18, diakses 29 Januari 2026, https://dinastirev.org.

[10] Agustina, EP, “Kekaburan dalam Perjanjian Waralaba“, JHLS, 2025, hlm. 3632-3650, diakses 29 Januari 2026, https://publishing-widyagama.ac.id.

[11] Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2022, hlm. 45-67.

[12] J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Tanggungan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2023, hlm. 112-130.

[13] Munir Fuady, Hukum Jaminan Utang, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2024, hlm. 90-100.

[14] R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2022, hlm. 150-160.

[15] Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2023, hlm. 180-190.

[16] Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak, Jakarta: UI Press, 2024, hlm. 120-135.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed