
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Konsep Teori pertanggungjawaban pidana (criminal liability theory)
Teori pertanggungjawaban pidana memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Moeljatno menegaskan bahwa perbuatan pidana hanya menunjuk pada dilarangnya perbuatan, sedangkan apakah orang yang melakukannya kemudian dijatuhi pidana bergantung pada ada atau tidaknya kesalahan.[1] Kesalahan tersebut terdiri atas kemampuan bertanggung jawab, adanya hubungan batin berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta tidak adanya alasan pemaaf.[2] Chairul Huda menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak suatu perbuatan tertentu.[3] Asas kesalahan ini diakui secara eksplisit dalam Pasal 36 KUHP Nasional, dengan pengecualian yang terbatas dalam Pasal 37.[4]
Teori ini digunakan untuk menganalisis unsur kesalahan dokter pelaku pelecehan seksual, termasuk penyalahgunaan kedudukan dan kepercayaan dalam hubungan terapeutik yang menjadi dasar pemberatan pidana. Teori ini juga menjadi titik tolak untuk menguji sejauh mana penyimpangan terhadap asas kesalahan melalui vicarious liability dapat dibenarkan ketika diterapkan kepada rumah sakit.[5]
[1]Moeljatno. Op. Cit. hlm. 167.
[2]Roeslan Saleh. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru. hlm. 75.
[3]Chairul Huda. 2006. Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’. Jakarta: Kencana. hlm. 68.
[4]Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 130.
[5]P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 181.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
