Middle Range Theory: Teori Kewenangan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Middle Range Theory: Teori Kewenangan

 Teori  yang digunakan oleh Peneliti dalam penulisan desertasi berjudul “Politik Hukum Pengaturan Tata Ruang Teluk Jakarta untuk Mewujudkan Good Governance (Politics of Law of Jakarta Bay Spatial Regulation to Realize Good Governance)  adalah teori kewenangan yang dikemukakan oleh Prajudi  Atmosudirjjo.  Menurut Prajudi Atmosudirjo, “Kewenangan” adalah apa yang disebut “kekuasaan formal”, kekuasaan yang berasal dari Kekuasaan Legeslatif (diberi oleh undang – undang) atau dari Kekuasaan Eksekutif Administratif. Kewenangan (yang biasanya terdiri atas beberapa wewenang adalah kekuasaan terhadap segolongan orang – orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja[1].

Didalam kewenangan terdapat wewenang – wewenang (rechtsbevoegdheden).  Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik, misalnya wewenang menandatangani/menerbitkan surat – surat izin dari seorang pejabat atas nama Menteri, sedangkan kewenangan tetap berada di tangan Menteri (delegasi wewenang)[2]. Wewenang (authority, bevoegdheid) merupakan kekuasan yang sah atau legitimate. Namun demikian harus dipahami bahwa kewenangan dalam penggunaannya dibatasi dengan undang – undang  sesuai dengan asas legalitas, yang berpadanan dengan asas dalam Hukum Administrasi Negara yang berbunyi,”tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban”.

[1])S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, hlm. 78

[2])S. Prajudi Atmosudirjo, Ibid, hlm. 78

News Feed