Kebijakan Hukum dalam Penyelesaian Pidana Anak yang Berlaku di Indonesia

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kebijakan  Hukum  dalam Penyelesaian Pidana Anak  yang Berlaku di Indonesia

 

A. Sistem Hukum Pidana (Criminal Law System)

      Sistem hukum pidana merupakan sistem utama dalam penanganan tindak pidana, termasuk kasus eksploitasi seksual anak. Sistem ini berfungsi untuk mengatur berbagai perbuatan yang dilarang oleh hukum serta menetapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.[1]  Secara umum, sistem hukum pidana memiliki dua ciri utama, yaitu pertama, mengatur perbuatan yang dilarang dan dikenai sanksi pidana; dan kedua, berorientasi pada penghukuman pelaku (retributif) sekaligus perlindungan masyarakat. Pendekatan ini menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan sesuai tingkat kesalahannya, terutama dalam kasus yang berdampak serius seperti eksploitasi seksual anak.[2]

Dalam penerapannya, sistem hukum pidana di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiga regulasi ini menjadi landasan hukum dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, sekaligus memastikan adanya perlindungan yang komprehensif bagi korban.[3] Dalam konteks eksploitasi seksual anak, sistem hukum pidana memberikan dasar yang kuat bagi penjatuhan pidana yang berat terhadap pelaku. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta memastikan bahwa pelaku memperoleh sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

B. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System)

Dalam penegakan hukum pidana, sistem peradilan pidana terdiri dari berbagai lembaga yang saling berhubungan dan bekerja sama. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa setiap kejahatan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keadilan, stabilitas hukum, dan perlindungan hak asasi manusia baik bagi pelaku maupun korban.[4] Sistem Peradilan Pidana sangat penting untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di negara hukum seperti Indonesia. Peradilan pidana dimulai dengan laporan atau pengaduan tentang tindak pidana, kemudian berlanjut melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan akhirnya putusan pengadilan dilaksanakan. Peraturan perundang-undangan menetapkan tugas dan wewenang yang dimiliki setiap tahapan.    Komponen utama dalam Sistem Peradilan Pidana terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Kepolisian berperan sebagai institusi pertama yang menangani perkara pidana melalui fungsi penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap ini, polisi bertugas mencari dan mengumpulkan bukti, menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana, serta menemukan pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Tahap ini sangat penting karena menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan. Kejaksaan berperan sebagai penuntut umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke pengadilan.[5] Dalam menjalankan tugasnya, jaksa tidak hanya bertindak sebagai pihak yang menuntut, tetapi juga sebagai pengendali perkara (dominus litis), yaitu pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak untuk diajukan ke persidangan atau tidak.   Tahap berikutnya adalah proses pemeriksaan di Pengadilan. Pengadilan memiliki peran sentral dalam menentukan bersalah atau tidaknya seseorang berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Hakim wajib bersikap independen, imparsial, serta berpegang pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.[6] Putusan pengadilan inilah yang menjadi dasar penentuan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pidana yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai sarana pembinaan narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.[7] Konsep pemasyarakatan di Indonesia menekankan pada aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pembalasan.   Dalam perkembangan modern, Sistem Peradilan Pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengedepankan perlindungan korban, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Salah satu isu yang sangat penting adalah perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana, seperti eksploitasi seksual anak. Dalam kasus-kasus seperti ini, sistem peradilan pidana dituntut untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek penegakan hukum tetapi juga dari aspek psikologis dan sosial.

Indonesia telah mengembangkan pendekatan khusus dalam penanganan perkara anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, melalui sistem peradilan pidana anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), keadilan restoratif, serta penghindaran dari proses peradilan formal yang dapat menimbulkan trauma tambahan.[8] Dalam konteks korban anak, sistem ini juga menekankan pentingnya pemulihan (recovery) dan perlindungan dari reviktimisasi.    Selain itu, sistem peradilan pidana memiliki fungsi preventif dan represif. Fungsi preventif bertujuan untuk mencegah tindak pidana melalui penegakan hukum yang konsisten dan efek jera. Sementara itu, fungsi represif bertujuan untuk menindak pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sistem ini tidak hanya bekerja setelah kejahatan terjadi, tetapi juga berusaha mencegah kejahatan terjadi di masyarakat.

Namun demikian, dalam kehidupan nyata, Sistem Peradilan Pidana sering menghadapi sejumlah masalah. Ini termasuk kekurangan sumber daya aparat penegak hukum, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan masalah perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, untuk membuat sistem ini lebih efisien, jelas, dan akuntabel, diperlukan reformasi berkelanjutan.    Oleh karena itu, Sistem Peradilan Pidana tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum tetapi juga melindungi hak asasi manusia. Sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum, hak korban untuk mendapatkan keadilan, dan hak pelaku untuk diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

 

[1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[2] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2016), hlm. 23–25.

[3] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

[4] Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Universitas Diponegoro Press, 2002), hlm. 15–18

[5] Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Bandung: Binacipta, 2010), hlm. 21.

[6] Ibid., hlm. 45–47.

[7] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 89–92.

[8] Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 183, hlm. 72 (dalam kompilasi KUHAP umum)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed