Teori perlindungan hukum (legal protection theory) dalam kaitan dengan UU ITE 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori perlindungan hukum (legal protection theory) dalam kaitan dengan UU ITE

Teori perlindungan hukum, yang dalam diskursus ilmu hukum nasional banyak digagas dan dikembangkan oleh pakar-pakar terkemuka seperti Satjipto Rahardjo dan Philipus M. Hadjon, menyoroti hakikat dan fungsi keberadaan hukum di tengah peradaban manusia.[1] Teori ini berpandangan bahwa hukum diciptakan, ditegakkan, dan dipertahankan semata-mata untuk mengintegrasikan, mengoordinasikan, serta melindungi berbagai kepentingan (interest) yang ada di dalam masyarakat agar terhindar dari potensi kesewenang-wenangan, eksploitasi, dan penyalahgunaan kekuasaan, baik yang datang dari negara maupun dari korporasi dan individu lainnya.[2] Dalam konteks penelitian hukum ini, teori perlindungan hukum digunakan sebagai lensa teoretis utama untuk membedah posisi kedudukan anak yang sangat ambigu dan kompleks. Di satu sisi, dari kacamata legal-formal, anak yang secara sadar melakukan deposit, bertaruh, dan menarik hasil kemenangan dalam judi daring telah memenuhi unsur-unsur objektif dan subjektif tindak pidana, sehingga mereka berstatus sebagai pelanggar hukum siber berdasarkan ketentuan UU ITE.[3] Namun, di sisi lain, secara kriminologis, psikologis, dan sosiologis, anak merupakan korban langsung dari masifnya eksploitasi algoritma teknologi, praktik kapitalisme pengawasan (surveillance capitalism), kelalaian Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memverifikasi usia pengguna, dan masifnya paparan iklan judi yang disamarkan melalui teknik gamifikasi, microtransactions, atau promosi oleh pemengaruh maya (influencer).[4] Melalui perspektif teori ini, kewajiban perlindungan hukum oleh negara memanifestasikan dirinya dalam dua spektrum utama yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif mengharuskan negara dan perangkat hukumnya untuk bertindak proaktif sebelum pelanggaran hukum terjadi.[5]

Hal ini mencakup regulasi yang memaksa platform digital menerapkan sistem penyaringan usia yang ketat, memblokir ribuan domain judi daring secara harian, membatasi akses keuangan digital bagi anak di bawah umur, serta memasukkan literasi keamanan siber ke dalam kurikulum pendidikan formal nasional.[6] Sementara itu, perlindungan represif diaktifkan ketika anak telah terjerat dalam sistem peradilan. Pada tahap ini, hukum berfungsi untuk memastikan bahwa negara menyediakan perlindungan khusus yang memanusiakan anak.[7] Perlindungan represif mencakup jaminan atas pendampingan psikologis, kerahasiaan identitas selama proses hukum (guna menghindari rekam jejak digital yang merusak reputasinya di masa depan), penyediaan fasilitas rehabilitasi adiksi, serta memastikan aparat penegak hukum mengedepankan hak-hak prosedural anak. Dengan berlandaskan pada teori ini, perlindungan hukum bukan sekadar retorika normatif, melainkan sebuah kewajiban konstitusional untuk menyelamatkan individu yang paling rentan (vulnerable group) dari hantaman industri kejahatan transnasional tanpa wajah.[8]

[1] Satjipto Rahardjo. 2021. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. hlm. 150.

[2] Ibid., hlm. 109.

[3] Moeljatno. 2021. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 72.

[4] Ibid., hlm. 159.

[5] Ibid., hlm. 162.

[6] Sigid Suseno. 2021. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama. hlm. 85.

[7] Ibid., hlm. 89.

[8] Jimly Asshiddiqie. 2020. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers. hlm. 210.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed