
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah bahwa seluruh tindakan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus didasarkan pada hukum. Perlindungan hukum merupakan segala upaya yang dilakukan berdasarkan hukum untuk menjamin hak, kepentingan, keamanan, dan martabat subjek hukum. Perlindungan hukum tidak hanya diwujudkan melalui pembentukan peraturan, tetapi juga melalui pelaksanaan dan penegakan hukum yang adil.
Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum merupakan pemberian pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh pihak lain agar setiap orang dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum.[1] Pengertian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum harus menghasilkan keadaan konkret yang memungkinkan seseorang memperoleh dan menggunakan haknya.
Philipus M. Hadjon membedakan perlindungan hukum menjadi perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diberikan untuk mencegah pelanggaran, sedangkan perlindungan represif diberikan setelah terjadi pelanggaran melalui mekanisme penyelesaian hukum.[2] Dalam sistem peradilan pidana anak, perlindungan preventif diwujudkan melalui asas, hak, larangan, dan prosedur khusus yang membatasi kewenangan aparat penegak hukum. Perlindungan represif diwujudkan melalui bantuan hukum, pendampingan, pemeriksaan oleh aparat khusus anak, penggunaan upaya hukum, dan pelaksanaan pidana dalam lembaga khusus anak.
[1] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti., hlm. 54.
[2] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Op. Cit., hlm. 25.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
