Persfektif Yuridis  Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Persfektif Yuridis  Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Konsep Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan konsep yurisprudensial yang sentral, revolusioner, dan sangat fundamental yang diintrodusir secara komprehensif melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemunculan konsep ini tidak lahir dari ruang hampa; ia merupakan bentuk pergeseran paradigma linguistik dan hukum untuk menggantikan terminologi usang yang berbunyi “kenakalan remaja” (juvenile delinquency).[1] Terminologi lama tersebut banyak dikritik oleh para kriminolog dan sosiolog hukum karena memuat stigmatisasi bawaan (inherent stigma) yang menempatkan anak sebagai “sumber masalah” sosial secara apriori. Konsep ABH jauh lebih komprehensif, manusiawi, dan netral, karena ia mengklasifikasikan anak ke dalam tiga kategori besar, anak yang berkonflik dengan hukum (mereka yang secara formal didakwa melakukan tindak pidana sebagai pelaku), anak yang menjadi korban tindak pidana, serta anak yang bertindak sebagai saksi dalam suatu peristiwa pidana.

Dalam diskursus penelitian mengenai keterlibatan anak pada kasus perjudian online, penerapan konsep ABH ini berfungsi sebagai alat bedah analisis yang luar biasa krusial untuk membongkar realitas empiris di lapangan. Hal ini dikarenakan anak yang terjerat candu judi online sering kali berposisi ganda dan paradoksal (dual position).[2] Secara yuridis-formal dan dari kacamata aparat penegak hukum yang bekerja secara kaku, mereka langsung dikategorikan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum karena mereka memencet tombol transaksi, melakukan transfer dana, dan menjalankan perbuatan yang secara tegas dilarang oleh rumusan delik UU ITE.[3] Namun, jika dibedah menggunakan substansi kriminologis, secara bersamaan dan bahkan lebih dominan, mereka sejatinya adalah Anak Korban.[4] Mereka adalah korban dari eksploitasi masif yang dijalankan oleh jaringan sindikat kejahatan siber transnasional, korban dari ketidakmampuan platform media sosial memfilter konten destruktif, dan korban dari lemahnya literasi keluarga. Memahami konsep ABH secara utuh memastikan bahwa sistem peradilan tidak buta terhadap posisi rentan anak, sehingga perlakuan hukum yang diberikan kepada mereka tetap bersandar pada pendekatan khusus yang menjamin hak asasi, mengedepankan rehabilitasi medis dan sosial, serta menolak keras proses hukum yang bersifat dehumanisasi.[5]

[1] Lalu Husni. 2021. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 40.

[2] Ibid., hlm. 319.

[3] Mahrus Ali. 2022. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 45.

[4] M. Yahya Harahap. 2020. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 17.

[5] Ibid., hlm. 28.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed