Tindak Pidana Perjudian Daring Menurut UU ITE

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Tindak Pidana Perjudian Daring Menurut UU ITE

Evolusi tindak pidana perjudian ke dalam ekosistem digital diatur secara leksikalis dan spesifik melalui Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara tegas dinyatakan larangan bagi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.[1]

Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini diatur sangat berat dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Berdasarkan rumusan mutakhir dari pasal-pasal tersebut, tindak pidana perjudian daring menurut pendapat peneliti adalah transformasi kejahatan konvensional menjadi sebuah industri kejahatan siber tanpa batas (borderless crime) yang menggunakan medium infrastruktur telekomunikasi global, algoritma piranti lunak, dan gerbang pembayaran digital (payment gateway) sebagai alat utama untuk mendistribusikan konten taruhan secara masif dan anonim.[2] Berbekal aturan tersebut, peneliti secara orisinal mendefinisikan perjudian daring bukan sekadar perbuatan memindahkan meja kasino ke dalam layar gawai, melainkan sebuah bentuk kejahatan terorganisir berskala transnasional yang menggunakan teknik manipulasi antarmuka digital (seperti gamifikasi, desain loot boxes, atau microtransactions) untuk memicu adiksi neurobiologis pada penggunanya secara virtual.[3]

Terminologi “membuat dapat diaksesnya” dalam undang-undang ini menciptakan perluasan pertanggungjawaban yang sangat luas, di mana setiap aktor dalam jaringan digital tersebut termasuk platform media sosial yang menayangkan iklan judi dan sistem perbankan yang meloloskan transaksi chip virtual secara teoritis dapat dijerat.  Dalam basis pemikiran upaya perlindungan kepentingan  anak sebagai generasi penerus bangsa, maka sistem elektronik  yang sifatnya “membuat dapat diakses” tersebut dapat dianggap sebagai suatu sistem yang dikendalikan untu bertindak sebagai predator visual yang mengelabui kognitif anak dengan ilusi permainan (games), padahal esensinya adalah perjudian finansial nyata yang berdampak jangka panjang.

[1] Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa. Tahun 2020 , hlm. 192.

[2] Ibid., hlm. 210.

[3] Ibid., hlm. 212.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed