Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Kekerasan Seksual Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengodifikasi hukum pidana nasional mengalami reformasi yang melakukan kodifikasi dan redefinisi terhadap pasal-pasal krusial, terutama mengenai tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul. Pada pasal mengenai pemerkosaan, perluasan makna dilakukan secara progresif. Pemerkosaan tidak lagi sebatas penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin wanita dengan kekerasan, melainkan diperluas mencakup bentuk-bentuk penetrasi lain ke bagian tubuh tertentu (seperti anus atau mulut) menggunakan organ tubuh atau benda lainnya.[1]
Penting untuk dipahami bahwa keberadaan kekerasan seksual dalam KUHP bersifat saling melengkapi (komplementer) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di dalam strukturnya, KUHP berfungsi sebagai kodifikasi hukum pidana materiil yang bersifat umum (lex generalis), sementara UU TPKS tetap berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis) yang mengatur jenis kekerasan yang lebih spesifik beserta hukum acaranya yang progresif. Dengan adanya sinkronisasi antara kedua undang-undang ini, celah hukum yang selama ini kerap meloloskan pelaku kekerasan seksual dapat ditutup, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum serta ruang aman yang lebih kokoh bagi seluruh warga negara dari ancaman kejahatan seksual.
footnote:
[1] Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 473.

