
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pengertian Tindak Pidana Pemalsuan Merek
Istilah tindak pidana pemalsuan merek digunakan untuk menggambarkan perbuatan menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak pada barang atau jasa sejenis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak selalu menggunakan istilah “pemalsuan merek”, tetapi merumuskan perbuatan tersebut sebagai penggunaan tanpa hak atas merek yang sama pada keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.[1]
Pemalsuan merek dapat dilakukan dengan mencantumkan nama, tulisan, logo, gambar, label, hologram, susunan warna, bentuk kemasan, atau unsur lain yang dibuat menyerupai produk asli. Perbuatan tersebut bertujuan agar barang yang diproduksi atau diperdagangkan dipandang sebagai barang yang berasal dari pemilik merek yang sah.
Penggunaan merek tanpa hak berarti pelaku bukan pemilik merek dan tidak memperoleh izin, lisensi, atau kewenangan lain dari pemilik merek. Unsur tanpa hak dibuktikan melalui sertifikat pendaftaran merek dan keterangan bahwa pemilik tidak pernah memberikan persetujuan kepada pelaku.
footnote:
[1] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 100 sampai dengan Pasal 102.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
