
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Kepastian Hukum (Peter Mahmud Marzuki)
Tanpa nilai kepastian, hukum akan kehilangan makna, sebab ia tidak lagi memiliki kekuatan untuk digunakan sebagai acuan berperilaku bagi setiap orang.[1] Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan. Kepastian hukum dan keadilan merupakan bagian-bagian yang tetap dari hukum.[2] Kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan atau multitafsir dalam pelaksanaannya.[3] Jelas dalam artian ia menjadi suatu sistem norma yang berkaitan atau tidak bertentangan dengan norma lain, dan tidak menimbulkan konflik antara norma yang satu dengan norma lainnya. Kepastian hukum merupakan jaminan mengenai hukum yang berisi keadilan. Menurut Peter Mahmud Marzuki sistem hukum harus memberikan kepastian bagi subjek hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka.
footnote:
[1] C.S.T Kansil, Kamus Istilah Hukum (2004; Jakarta: Gramedia Pustaka). hlm. 385.
[2] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Kajian) (Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002). hlm. 82.
[3] Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari, Memahami Dan Memahami Hukum (Yogyakarta: Leksbang Pressindo, 2010). hlm. 59.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
