Teori Tujuan Pemidanaan (Theory of Punishment / Strafdoel Theory) Dalam Tindak Pidana Anak

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Tujuan Pemidanaan (Theory of Punishment / Strafdoel Theory) Dalam Tindak Pidana Anak

Teori tujuan pemidanaan berfokus pada landasan filosofis dan rasionalitas di balik penjatuhan sanksi pidana oleh negara terhadap pelaku kejahatan.[1] Secara histories, teori pemidanaan terbagi ke dalam teori absolut (retributif) yang menekankan pembalasan, teori relatif (utilitarian) yang menekankan pencegahan kejahatan, serta teori integratif (gabungan) yang memadukan keadilan, pencegahan, dan pemulihan.[2] Pembaruan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara resmi mengadopsi teori pemidanaan integratif berorientasi pemasyarakatan.[3] Berdasarkan Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP Nasional, pemidanaan tidak lagi ditujukan untuk memberikan penderitaan atau pembalasan dendam, melainkan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan, serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Penerapan teori tujuan pemidanaan menjadi sangat vital ketika dihadapkan pada perkara anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Sifat destruktif sanksi pidana penjara terhadap perkembangan anak telah membuktikan bahwa pendekatan retributif konvensional justru memicu stigmatisasi, traumatisasi, pembatasan akses pendidikan, dan potensi kriminalisasi lanjutan (secondary deviance). Dalam kerangka KUHP Baru yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pergeseran tujuan pemidanaan mengarahkan fokus respons hukum dari pidana peramposan kemerdekaan (ultimum remedium) menuju tindakan-tindakan pemulihan (rehabilitative and corrective measures). Bagi anak penyalahguna narkotika, tujuan utama penanganan hukum haruslah pemulihan kesehatan fisik dan mental melalui rehabilitasi medis serta sosial, pengembalian fungsi sosial anak, dan perlindungan dari pengaruh jaringan kejahatan.

Teori tujuan pemidanaan digunakan dalam penelitian ini untuk mengevaluasi dan merumuskan bentuk sanksi yang paling ideal bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika.[4] Dengan menggunakan kerangka teori ini, analisis hukum dilakukan untuk menilai apakah instrumen penegakan hukum saat ini telah mencerminkan tujuan pemidanaan modern yang proporsional, edukatif, dan rehabilitatif.[5] Teori ini menjadi acuan untuk menguji keberlanjutan pembaruan hukum pidana agar tidak berhenti pada tataran formalitas undang-undang, tetapi mampu dioperasionalkan oleh hakim dan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan pidana atau tindakan yang menjamin masa depan serta reintegrasi sosial anak ke tengah masyarakat.

[1] Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 31.

[2] Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 24.

[3] Muladi & Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. hlm. 18.

[4] Ibid., hlm. 151.

[5] Ibid., hlm. 165.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed