Teori Hukum Progresif untuk Melindungi Kepentingan Hukum Anak Luar Kawin

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Hukum Progresif untuk Melindungi Kepentingan Hukum Anak Luar Kawin

Penelitian ini menggunakan pisau analisis teori hukum progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo sebagai landasan filosofis penolakan terhadap positivisme hukum yang kaku. Postulat utama dari teori ini berpegang pada adagium yang menegaskan bahwa “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”.[1] Dalam pandangan ini, hukum bukanlah sebuah institusi yang mutlak dan final, melainkan institusi yang terus mengalir dan berproses demi mencari keadilan sejati.[2] Berpijak pada postulat tersebut, teori ini dijadikan landasan filosofis utama dalam penelitian ini untuk mendobrak kebuntuan prosedur hukum perdata,[3] khususnya dalam memperjuangkan pemenuhan hak nafkah bagi anak luar nikah.

Hukum progresif secara tegas menolak rigiditas atau kekakuan teks peraturan yang pada praktiknya sering kali mengorbankan keadilan substantif.[4] Bila diterapkan pada kasus pemenuhan hak anak, kelemahan mendasar terlihat pada hukum acara perdata di Indonesia (HIR/RBg) yang saat ini belum secara eksplisit mengatur mekanisme sita paksa terhadap harta ayah biologis di luar ikatan perkawinan yang sah. Apabila aparat penegak hukum hanya berpegang teguh secara kaku pada teks undang-undang (rule-bound), maka jalan menuju keadilan bagi anak luar nikah akan sangat terhambat. Konsekuensinya, putusan pengadilan mengenai kewajiban pemenuhan hak nafkah pada akhirnya hanya akan menjadi pajangan tanpa daya eksekusi.

Guna mengatasi kebuntuan tersebut, teori hukum progresif menawarkan konsep rule breaking, yaitu pembebasan dari belenggu aturan kaku yang menghambat tercapainya keadilan.[5] Melalui paradigma ini, aparat penegak hukum, khususnya hakim, diwajibkan untuk bersikap aktif dan berani melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) demi melindungi kepentingan hakiki anak. Hakim sama sekali tidak boleh menolak mengeksekusi suatu perkara atau membiarkan ayah biologis lepas dari tanggung jawab finansialnya hanya dengan menggunakan dalih formalitas bahwa “hukum acaranya belum ada” atau “belum diatur oleh undang-undang”. Hakim dituntut melampaui batasan teks demi tegaknya hak-hak kemanusiaan.

Lebih lanjut, teori ini digunakan untuk membangun sebuah konstruksi hukum baru guna merumuskan solusi penyelesaian eksekusi paksa.[6] Mengingat hukum diciptakan untuk melayani keadilan bagi anak, maka prosedur hukum acara harus diadaptasi secara dinamis. Melalui penafsiran progresif, hakim memiliki legitimasi untuk menciptakan instrumen dwangmiddel (upaya paksa) secara mandiri, misalnya dengan menganalogikan mekanisme sita marital atau mengeluarkan perintah pemotongan gaji secara paksa langsung terhadap ayah biologis.[7] Langkah berani ini adalah wujud nyata di mana keadilan substantif, yakni hak anak untuk hidup dan berkembang, secara mutlak mampu mengalahkan batasan formalitas prosedural.

Sebagai konklusi, apabila ditinjau dari kacamata teori hukum progresif, mewujudkan eksekusi pemenuhan nafkah anak luar nikah bukanlah semata-mata persoalan mematuhi prosedur tata usaha peradilan, melainkan wujud dari komitmen moral dan kemanusiaan yang mencerminkan praktik hukum berhati nurani.[8] Teori ini secara kokoh melegitimasi negara dan pengadilan untuk berani merumuskan instrumen eksekusi baru yang relevan dengan tantangan zaman. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidak akan sekadar menjadi janji ilusi di atas kertas, melainkan menjelma menjadi keadilan yang benar-benar bisa dieksekusi demi kepastian masa depan sang anak.

[1] Satjipto Rahardjo, 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti., hlm. 5.

[2] Ibid., hlm. 9.

[3] Ibid., hlm. 10.

[4] Ibid., hlm. 12.

[5] Ibid., hlm. 15.

[6] Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. hlm. 13.

[7] Ibid., hlm. 16.

[8] Ibid., hlm. 19.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed