
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Perjanjian (Contract Theory) dalam Operating Lease
Teori perjanjian merupakan salah satu landasan fundamental dalam hukum perdata, khususnya dalam mengkaji hubungan hukum yang timbul dari suatu kesepakatan antara para pihak. Dalam perspektif hukum Indonesia, konsep perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1313 yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Meskipun rumusan tersebut dianggap masih memiliki kelemahan karena bersifat sepihak, ketentuan ini tetap menjadi dasar normatif dalam memahami eksistensi suatu perjanjian.
Menurut Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[1] Dari definisi ini, tampak bahwa inti dari perjanjian adalah adanya kesepakatan (consensus) yang melahirkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban bagi para pihak. Selanjutnya, R. Setiawan menyatakan bahwa perjanjian merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, perjanjian tidak hanya dipahami sebagai kesepakatan semata, tetapi juga sebagai instrumen yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Dalam teori perjanjian dikenal beberapa asas penting yang menjadi dasar berlakunya suatu perjanjian. Salah satu asas utama adalah asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi, bentuk, dan syarat perjanjian selama tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Selain itu, terdapat pula asas konsensualisme, yang menyatakan bahwa perjanjian telah sah sejak tercapainya kesepakatan para pihak tanpa harus memenuhi formalitas tertentu, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Asas lain yang tidak kalah penting adalah asas pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini mengandung konsekuensi bahwa para pihak wajib melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik. Sejalan dengan hal tersebut, Abdulkadir Muhammad menekankan bahwa pelaksanaan perjanjian harus didasarkan pada prinsip itikad baik (good faith), baik pada saat pembentukan maupun pelaksanaan perjanjian.[2]
Keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya suatu hal tertentu, dan adanya sebab yang halal. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Oleh karena itu, keabsahan perjanjian menjadi aspek penting dalam menentukan apakah suatu hubungan hukum dapat menimbulkan akibat hukum yang mengikat.
Dalam konteks perjanjian operating lease, teori perjanjian memiliki relevansi yang sangat signifikan. Hubungan antara lessor dan lessee merupakan hubungan kontraktual yang melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Lessor berkewajiban menyediakan objek sewa sesuai dengan yang diperjanjikan, sedangkan lessee berkewajiban membayar imbalan atau sewa. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang menimbulkan konsekuensi hukum.
[1] Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2005), hlm. 1.
[2] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 78.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
