Konsep Media Sosial Anonim

Berita Hukum15 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep Media Sosial Anonim

Media sosial anonim adalah akun media sosial yang tidak menggunakan identitas asli penggunanya atau menyembunyikan identitas pengguna melalui nama samaran, foto profil palsu, nomor telepon tidak terdaftar, maupun penggunaan jaringan yang menyamarkan alamat IP. Anonimitas dapat memberikan perlindungan privasi, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.

Dalam penawaran narkotika, akun anonim digunakan untuk menghindari pengenalan identitas pelaku oleh aparat penegak hukum. Namun, anonimitas tidak berarti pelaku bebas dari pertanggungjawaban pidana. Melalui penelusuran data elektronik, seperti alamat IP, perangkat yang digunakan, nomor telepon terdaftar, metadata, aktivitas login, dan rekaman komunikasi, identitas pelaku dapat diungkap. Oleh karena itu, konsep media sosial anonim menjadi penting untuk menganalisis kesulitan pembuktian dan penentuan pihak yang bertanggung jawab.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed