Konsep Perjanjian Utang Piutang

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep Perjanjian Utang Piutang

Perjanjian utang piutang adalah perjanjian di mana pihak yang satu (kreditur) memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak lain (debitur) dengan kesepakatan bahwa debitur akan mengembalikan pada waktu yang telah ditentukan. Dalam KUHPerdata, perjanjian utang piutang termasuk dalam kategori perjanjian pinjaman (geldlening), yang diatur dalam Pasal 1754 hingga Pasal 1769.

Konsep perjanjian utang piutang mengandung beberapa unsur esensial: (1) adanya penyerahan uang atau barang dari kreditur kepada debitur; (2) adanya kewajiban pengembalian oleh debitur; (3) adanya kesepakatan mengenai waktu pengembalian; dan (4) dalam beberapa kasus, adanya kesepakatan mengenai bunga atau imbalan.

Dalam praktik masyarakat, perjanjian utang piutang sering kali dilakukan secara sederhana tanpa dokumentasi tertulis, terutama ketika nilai utang relatif kecil atau ketika para pihak memiliki hubungan kekerabatan atau pertemanan yang erat. Meskipun demikian, perjanjian lisan ini tetap memiliki kekuatan hukum mengikat selama memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed