
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i UU TPKS. Pasal 14 ayat (1) mengatur perbuatan yang dilakukan tanpa hak, berupa:
- Perekaman dan/atau pengambilan gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objeknya.
- Transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
- Penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.[1]
Pasal 14 ayat (2) mengatur ancaman pidana yang lebih berat apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud pemerasan atau pengancaman, pemaksaan, penyesatan, dan/atau memperdaya seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu.[2] Istilah kekerasan seksual berbasis elektronik tidak digunakan sebagai sebutan umum untuk seluruh perbuatan merugikan atau seluruh kekerasan berbasis gender yang terjadi di internet.
[1] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792, khususnya Pasal 1 angka 4, angka 16, angka 19, dan angka 20; Pasal 4 ayat (1) huruf i; Pasal 14; Pasal 23; serta Pasal 30–35.
[2] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792, khususnya Pasal 1 angka 4, angka 16, angka 19, dan angka 20; Pasal 4 ayat (1) huruf i; Pasal 14; Pasal 23; serta Pasal 30–35.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
