
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
TEORI CATUR PRAJA DAN TEORI PANCA PRAJA DALAM TATA PEMERINTAHAN
Teori Van Vollenhoven mengenai pembidangan Hukum Tata Pemerintahan dalam empat bidang disebut dengan “catur praja” terdiri dari:
- bestuursrecht (hukum keprajaan).
- politierecht (hukum kepolisian).
- justitierecht (hukum peradilan).
- regelaarsrecht (hukum perundang – undangan).[1]
Bestuursrecht merupakan fungsi eksekutif yang menjalankan pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk menjalankan seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai hukum positif (positive law). Dalam konteks negara Indonesia fungsi bestuursrecht ini termasuk juga menyelenggarakan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Alinea keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang secara tegas dinyatakan negara cq. pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”. Politierecht merupakan fungsi merupakan fungsi kepolisian yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan sebagaimana diamanatkan dalam Alinea keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang secara tegas dinyatakan negara cq. pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Justitierecht atau rechtspraak merupakan fungsi yudikatif untuk melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) melalui proses penyelesaian perkara atau sengketa di lembaga Pengadilan, baik yang bersifat contentieuze jurisdictie (pemeriksaan perkara karena adanya sengketa hukum seperti gugatan) maupun yang bersifat voluntaire jurisdictie (pemeriksaan perkara tanpa adanya sengketa hukum seperti permohonan). Regelaarsrecht atau regeling (mengatur) merupakan fungsi membuat peraturan perundang – undangan yang mempunyai keberlakuan dan kekuatan mengikat secara umum dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau seluruh warga negara Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya teori Van Vollenhoven tersebut dipertegas kembali oleh Stellinga dalam bukunya yang berjudul “Grondtrekken van het Nederlands Administratiefrecht ” (N.V. Tjeenk Willink, Zwolle 1951). Bahkan oleh Stellinga bidang – bidang hukum administrasi yang dikemukakan olen Van Vollenhoven tersebut ditambah satu bidang lagi yang disebutnya “Administrativerecht voor de burgens” atau Hukum Administrasi untuk Warga Negara sehingga bidang Hukum Tata Pemerintahan tersebut menjadi lima yang disebut dengan Teori Catur Praja, meliputi:
- Administratierecht voor de Wetgeving (HTP untuk perundang – undangan)
- Administratierecht voor het Bestuur (HTP untuk pangreh)
- Administratierecht voor de Politie (HTP untuk kepolisian)
- Administratierecht voor de Rechtpraak (HTP untuk peradilan)
- Administratierecht voor de Burgers (HTP untuk warga negara)[2]
[1] Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Penerbit Alumni. Bandung. 1981, hlm. 27
[2] Kuntjoro Purbopranoto, Ibid, hlm. 28
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
