Pidana Tambahan Uang Pengganti

Berita Hukum12 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pidana Tambahan Uang Pengganti

Uang pengganti merupakan bentuk pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Pidana tambahan ini dikenakan kepada terdakwa sebesar harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Tujuan utamanya adalah agar negara memperoleh kembali harta yang hilang akibat tindak pidana korupsi dan pelaku tidak memperoleh keuntungan dari perbuatannya.[1]

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan terpidana dapat dirampas untuk menutup pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi, terpidana dipidana penjara pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.[2] Mekanisme ini menunjukkan bahwa uang pengganti bukan hanya bersifat menghukum, tetapi juga bersifat memulihkan kerugian negara.

[1] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 18 ayat (1) huruf b.

[2] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 18 ayat (3).

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed