TEORI – TEORI PEMERINTAHAN DAERAH

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

TEORI – TEORI PEMERINTAHAN DAERAH

 

Areal Division of Power (ADP) mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:

  1. Selalu dikaitkan secara erat dengan nilai – nilai dasar komunitas;
  2. Secara sistematik meliputi berbagai cara untuk membagi kekuasaan pemerintahan menurut wilayah, untuk memperkenankan dan mendorong analisis perbandingan;
  3. Penerapannya dapat pada Negara Kesatuan atau Federal;
  4. Menjanjikan suatu landasan bagi pengembangan hubungan antara Areal Division of Power (ADP) dengan Capital Division of Power (CDP).

Pada Division of Power (ADP) ini terdapat 3 (tiga) nilai dasar yang akan direalisasikan, yaitu:

  1. Liberty, pembagian kekuasaan untuk mempertahankan tindakan pemerintah yang sewenang – wenang;
  2. Equity, pembagian kekuasaan memberikan kesempatan yang luas bagi partisipasi warga masyarakat dalam kebijakan, dan
  3. Welfare, pembagian kekuasaan menjamin bahwa tindakan pemerintah akan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat;

Fragmented Field Administration:

  1. Membenarkan batas – batas wilayah kerja (yurisdiksi) dari perangkat departemen di lapangan (instansi vertikal) secara berbeda menurut pertimbangan fungsi dan organisasi induk;
  1. Tidak terdapat wilayah adminsitrasi (seperti yang dikenal di Indonesia) dengan wakil pemerintahannya untuk keperluan koordinasi dan kegiatan pemerintahan lainnya;

Integrated Field Administration,  mengharuskan terdapatnya keseragaman batas – batas wilayah  kerja (yurisdiksi) dari berbagai instansi vertikal atas dasar  (wilayah) administrasi beserta wakil pemerintah.

Integrated Prefectoral Sistem:

  1. Merupakan pelaksanaan dari integrated field administration dalam desentralisasi;
  2. Mengharuskan pula berhimpitnya daerah otonom dengan daerah (wilayah) administrasi;
  3. Perangkapan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah;

FRIED, menyebutkan bahwa sistem tata pemerintahan dilihat dari apakah sebuah negara menganut penempatan “wakil pemerintah” atau tidak, maka ada 2 (dua) sistem utama di dunia:

  1. Negara – negara yang menganut sistem perfektur;
  2. Negara – negara yang menganut sistem fungsional (tidak dianut wakil pemerintah di daerah);

AF LEEMANS  (1970) menggunakan pola pertalian dalam pemerintahan daerah sebagai metode, yaitu:

  1. Dual hierarchy model, terdiri dari:
  1. Central government field administration;
  2. The representative local government institution;
  3. Masing – masing hierarki merupakan campuran dari beberapa tingkat dari pemerintahan daerah atau wilayah administrasi, dengan masing – masing daerah memiliki tanggung jawab yang semakin menurun/mengecil;
  4. Adanya dua jenis lembaga yang muncul karena dekonsentrasi dan desentralisasi bersama – sama tanpa terjadi pertautan di setiap tingkat.
  1. Fused/Single hierarchy  model:

Pada fused/single hierarchy dalam berbagai level pemerintahan yang tercipta selalu terjadi pertautan penggunaan asas (mekanisme) desentralisasi dan dekonsentrasi;

  1. Split model:

Pada split model, terdapat jenjang pemerintahan yang memisahkan atau berdiri sendiri penerapan baik atas (mekanisme) desentralisasi maupun dekonsentrasi.

 

Ultra Vires Doctrine:

  1. Daerah Otonom hanya dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan secara konkrit oleh Pemerintah berdasarkan hukum;
  2. Daerah otonom tergolong intra vires;
  3. Melahirkan otonomi materiil;
  4. General Competence atau Open End Arrangement atau Universal Power:
  5. Daerah Otonom dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang secara khusus tidak dilarang oleh undang – undang atau tidak termasuk kompetensi pemerintah atau daerah lain;
  6. Melahirkan otonomi formal;
  7. Kewenangan dibagi dalam:
  1. KEWENANGAN PANGKAL:

Kewenangan yang diberikan kepada daerah bersamaan ketika daerah tersebut dibentuk (berdasarkan undang – undang pembentukan);

  1. KEWENANGAN TAMBAHAN:

Kewenangan yang diberikan kepada daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan setelah daerah tersebut dibentuk, misalnya:

  1. Kewenangan di bidang kehutanan;
  2. Kewenangan di bidang pertambangaan;
  3. Kewenangan di bidang perizinan, dan lain – lain;

Wewenang tambahan dibedakan antara:

  1. Secara formal, penyerahan wewenang tertentu dari pusat ke daaerah tanpa menyebut daerah mana;
  2. Secara riil;
  3. Penyerahan wewenang tertentu dari pusat ke daerah dengan menyebut daerah mana.

 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed