
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
SELAYANG PANDANG PENGERTIAN PEMBEBASAN BERSYARAT dan PEMBEBASAN MURNI/MUTLAK
Merujuk pada ketentuan Pasal 12 huruf k Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, ditentukan bahwa “Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang – kurangnya dua per tiga (2/3) masa pidana, di mana dua per tiga (2/3) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan”.
Pembebasan Bersyarat dikenal di hampir semua sistem peradilan pidana. Sistem hukum di Inggris dan Amerika Serikat mengenalnya dengan sebutan parole, sedangkan di Belanda menyebutnya vervroegde invrijheidstelling. Secara umum dapat dijelaskan bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang – Undang UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Namun demikian, Pembebasan Bersyarat (PB) hanya dapat diberikan kepada Narapidana/Terpidana berdasarkan persyaratan – persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkuham 3/2018).
Pembebasan Bersyarat wajib diikuti dengan pembinaan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. Narapidana yang bersangkutan harus secara teratur melapor pada waktu – waktu yang ditentukan. Ketentuan ini dipersyaratkan bahwa apabila si Terpidana kembali melakukan tindak pidana selama masa Pembebasan Bersyarat berlangsung, ia harus dihukum kembali dengan ditambahkan masa sisa pidana yang belum dijalani.
Pembebasan Murni atau Pembebasan Mutlak yaitu apabila Terpidana telah menjalani seluruh masa pidana sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan, maka Terpidana tersebut harus bebas demi hukum. Apabila vonis/putusan Pengadilan adalah Pemb ebasan Murni atau Pembebasan Mutlak, maka kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) biasanya dinyatakan tidak dapat (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Sebagai contoh dalam peristiwa hukum seperti ini misalnya, “kesalahan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak didukung sama sekali oleh alat bukti yang cukup”.
Selain Putusan Pembebasan Murni atau Pembebasan Mutlak tersebut dikenal pula Putusan Bebas Tidak Murni sebagai pembebasan yang terselubung (verkapte vrijspraak). Suatu Putusan Bebas Tidak Murni yaitu apabila vonis/putusan bebas didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam Surat Dakwaan atau apabila dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya. Namun demikian, ketentuan Pasal 244 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengajukan kasasi terhadap semua putusan Pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) kecuali terhadap putusan bebas, sudah diterobos dalam sistem praktek peradilan pidana (criminal justice system) melalui contra legem. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.275 K/Pid/1983, sehubungan dengan perkara pidana (kasus) vonis/putusan bebas Natalegawa yang kemudian diajukan KASASI oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana dalam kasus tersebut kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
