
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
KREDIT DALAM PERSPEKTIF BUSINESS
Terminologi KREDIT, secara etimologis bersal dari bahasa Latin yaiti “credere”, yang berarti kepercayaan. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa “seorang nasabah debitur yang memperoleh/mendapatkan kredit dari suatu bank dapat dianggap orang tersebut mendapat kepercayaan dari bank selaku Kreditur. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa yang menjadi dasar pemberian kredit oleh bank sebagai Kreditur kepada nasabah sebagai Debitur adalah unsur KEPERCAYAAN.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka pengertian kredit adalah “pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain”.
Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 butir 11 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dirumuskan bahwa kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 1 butir 11 Undang – Undang Nomor 10 Tahun1998 dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menunjukkan bahwa yang wajib dilakukan oleh Debitur atas kredit yang diberikan kepadanya oleh Kreditur adalah tidak semata – mata melunasi utangnya tetapi juga disertai dengan bunga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan pengertian kredit, menurut ketentuan pasal 1 butir 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk; (a) cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari; (b) pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang; dan (c) pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain;
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
